BeritaDaerah

KRIMINAL: RESIDIVIS AJAK ANAK-ANAK BOBOL ASRAMA TNI SAMPAI 6 KALI

SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Maling satu ini benar-benar nekat. Bagaimana tidak? Maling alumni LP alias residivis itu nekat membobol asrama TNI dan membawa kabur sejumlah barang. Uniknya, sang residivis itu sudah 6 kali membobol asrama TNI itu.

Sang residivis nekat itu berinisial KM, 27, asal Banjar Dinas Pendem, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng. Ia tidak sendirian melakukan aksi itu. KM mengajak seorang remaja belia berinisilan MLN, 15, asal Kelurahan Kampung Anyar Singaraja.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto,S.H, S.IK, M.H, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan aksinya pada tangagl 8 April 2020 sekitar pukul 15.00 wita, dan ditangkap Satreskrim Polres Buleleng tanggal 27 April.

Dijelaskan Vicky, salah satu pelaku yang berinisial KM merupakan seorang residivis telah melakukan perbuatan pidana yang sama dan telah menjalani hukuman sebanyak dua kali pada tahun 2013 dan pada 2017. “Sedangkan satu orang pelaku yang masih anak-anak akan dilakukan penanganan tersendiri mengacu kepada undang-undang perlindungan anak,” jelasnya.

Kasat Vicky mengungkatkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku ternyata tersangka KM telah melakukan perbuatannya i sebanyak 6 (enam) kali di asrama TNI. Diantaranya, pertama tersangka mengambil HP Samsung warna hitam; kedua tersangka mengambil HP Nokia; ketiga tersangka mengambil TV LCD; keempat tersangka mengambil Laptop.

“Kelima tersangka mengambil kotak amal di masjid dan sesari atau punia di pura; serta keenam tersangka mengambil HP Samsung J3,” urainya.

Bagaimana cara bobol asrama TNI? Kasat Vicky menceritakan, pelaku memanjat dan masuk melalui jendela rumah yang terbuka pada saat korban tidak ada di rumah. “Motifnya hanya karena factor ekonomi. Beberapa barang hasil curiannya telah dijual dan hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan para pelaku sendiri,” jelas Kasat Vicky.

Dibeberkan bahwa para tersangka KM dan MLN diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button