BeritaBulelengDaerahPemerintahan
Trending

Lihadnyana Tegaskan Masih Jabat Kepala BKPSDM Bali

Sebut Hanya Diganti Sementara oleh Pelaksana Harian

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Ketut Lihadnyana menegaskan bahwa ia masih berstatus sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali.

Meskipun saat ini posisinya digantikan Pelaksana Harian (Plh) sesuai dengan instruksi dari Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya; lantaran Lihadnyana juga mengisi jabatan di Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai Penjabat Bupati.

Jabatan Plh Kepala BKPSDM Provinsi Bali saat ini diisi oleh Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, I Dewa Putu Sunartha.

Menurut Lihadnyana, penunjukan pelaksana harian bertujuan agar ia dapat fokus bertugas di Buleleng. Apalagi perlunya rapat tatap muka seperti pembahasan APBD serta Buleleng yang saat ini sudah masuk tahun pemilu.

“Kadang-kadang kalau rapat perlu tatap muka, Buleleng juga pemilu sudah dekat, kemudian pembahasan APBD. Sehingga ditunjuklah Plh Kepala BKPSDM,” ujarnya pada Kamis, 14 September 2023.

Lihadnyana mengatakan bahwa tugas-tugas terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Surat Keputusan (SK), SK Mutasi, hingga kenaikan pangkat pegawai daerah, masih tetap berada pada dirinya sebagai pejabat definitif Kepala BKPSDM Provinsi Bali.

“Saya diam saja karena maklum mungkin belum mengerti beda Plh dan Plt. Kalau Plh masih ada pejabat definitif, tapi pejabat berhalangan karena tugas lain. Kalau Plt, pejabat definitif sudah selesai,” jelasnya.

“Tapi Plh tidak memiliki kewenangan apapun kecuali ada surat teken. SPJ, SK, SK mutasi, kenaikan pangkat masih tetap di pejabat definitif,” lanjutnya.

You understand? No?” tutup Lihadnyana dengan senyum khasnya.

Murni agar berkonsentrasi

Sebelumnya, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra; menjelaskan bahwa keinginan Pj Gubernur Mahendra Jaya murni agar Lihadnyana berkonsentrasi sebagai Pj Bupati Buleleng.

Penunjukkan Plh Kepala BKPSDM Provinsi Bali juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

Regulasi itu mengenai Pejabat Tinggi Pratama atau Madya yang melaksanakan tugas sebagai Penjabat Kepala Daerah baik Bupati maupun Walikota, jabatannya agar diisi dengan Pelaksana Harian sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jadi sekali lagi jangan dikembangkan kemana-mana karena ini adalah satu kebijakan yang positif, satu arahan yang positif,” jelas Dewa Indra dalam siaran pers pada Selasa, 12 September 2023.

“Supaya sekali lagi para penjabat kepala daerah dapat melaksanakan tugasnya, mencurahkan segala pikiran, energi dan waktunya sebagai kepala daerah memimpin pelaksanaan program-program prioritas di daerah masing-masing,” tutupnya. (fJr/JP)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button