Berita

LPD GEROKGAK-GATE: LSM GENUS DESAK KEJATI BALI TANGKAP OTAK INTELEKTUALNYA

SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Kendati Kejati Bali telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Pakraman Gerokgak, Desa Dinas Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, ke JPU Kejari Buleleng, kemarin, namun hal itu tidak membuat LSM Gema Nusantara (Genus) senang.

LSM Genus pimpinan Antonius Sanjaya Kiabnei alias Anton justru menilai bahwa Kejati Bali melindungi otak intelektual kasus yang merugikan nasabah LPD Gerokgak hingga Rp 2 miliar lebih itu. Ia mendesak Kejati Bali harus menangkap actor inteletualnya.

Kenapa demikian? Menurut Ketua Badan Eksekutif LSM Genus, Anton, bahwa kasus sebesar itu tidak mungkin pelakunya tunggal. Ia memastikan ada otak intelektualnya yang mengendalikan tersangka Komang Agus Putrajaya, mantan Ketua LPD Gerokgak, dalam melaksanakan aksinya.

“Tidak mungkinlah dalam sebuah kasus besar seperti itu hanya ada satu pelaku tunggal. Pasti ada actor intelektualnya. Kejati Bali mempunyai tugas untuk mengejar tersangka lain,” tegas Anton saat dikonfirmasikan Jarrakbposbali.com, Jumat (17/1/2020) siang.

Anton menantang penyidik Kejati Bali untuk menunjukkan profesionalismenya sebagai penegak hukum sejati tanpa pandang buluh dalam kasus LPD Gerokgak-gate kali ini. “Kejari harus mencari tersangka lain. Jangan coba-coba melindungi tersangka lainnya yan mempunyai peranan sangat penting dalam kasus penyelewengan dana milik nasabah LPD Gerokgak tersebut,” desak Anton.

Bukan hanya itu, Anton mendesak Kejati Bali untuk mengejar uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp 1,2 miliar lebih itu. “Tidak boleh didiamkan saja setelah tersangka Putrajaya dilimpahkan berkasnya ke JPU Kejari Buleleng. Kejati Bali masih memiliki hutang pada masyarakat terutama para nasaba LPD soal uang pengganti itu,” tandas Anton.

Buka-Bukaan

Sementara tersangka Putrajaya berjanji akan buka-bukaan soal aliran uang hasil korupsi dari LPD itu. Putrajaya tidak ingin menanggungdosa sendiri, ia berjanji akan membongkar actor penikmat uang hasil korupsi LPD Gerokgak itu. Karena, ungkap I Ketut Dody Arta Karyawan, SH, pengacara tersangka Putrajaya, banyak pihak yang ikut menikmati uang haram itu.

“Klien kami hanya menggunakan uang sebesar Rp 550 juta. Sisanya orang lain juga menikmati dana pada LPD Gerokgak itu,” ungkap Dody.

Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button