SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Kasus illegal loging dengan TKP di hutan lindung di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang sempat membuat heboh karena polisi engan menangkap dan malah TNI yang bertindak, kini memasuki babak baru.
Dikatakan babak baru karena setelah kasus itu resmi dilapor oleh Perbekel Pangkungparuk Ketut Sudiarsana, ke Mapolres Buleleng, polisi mulai bertindak sekaligus menangkap para pelaku sebanyak empat orang.
Keempat orang yang ditangkap setelah sempat kabur dari sergapa masyarakat dan Kodim 1609/Buleleng itu adalah . I Nyoman Sowambawa, Ketut Sudana alias alias Super, . Ketut Widiasa alias Widia; serta anak Widia bernama Kadek Astrawan alias Gembul.
Sayang, dalam perkembangannya, hanya tiga orang yang dikenakan status tersangka yakni I Nyoman Sowambawa, Ketut Sudana alias alias Super, . Ketut Widiasa alias Widia, sedangkan Gembul bebas dari jerat hukum walau menurut masyarakat Pangkungparuk bersama Perbekel Sudiarsana yang menggerebek para pelaku illegal loging itu bahwa Gembul juga berada di TKP saat digerebek dan kabur bersama ayahnya Widia.
“Terhadap ketiga terduga pelaku yaitu I Nyoman Sowambawa, Ketut Sudana alias Super, dan Ketut Widiasa alias Widia berdasarkan alat bukti yang cukup telah ditetapkan sebagai Tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan,” . ungkap Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa didampingi Kabag Ops Kompol AA Wiranata Kusuma, Kasatreskrimn AKP Vicky Tri Haryanto, S.H., S.I.K., M.H, dalam keterangan persnya di press room Mapolres Buleleng Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Kamis (6/2/2020) siang.
“Sedangkan terhadap anak daripada saudara Ketut Widiasa alias Widia yang bernama Kadek Astrawan alias Gembul belum ditemukan adanya alat bukti yang cukup, sehingga belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, namun masih tetap dilakukan penyelidikan intensif,” jelas Subawa.
Kapolres Subawa, menegaskan bahwa ketiga tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dengan sengaja menebang, menguasai, mengangkut atau memiliki hasil hutan kayu (illegal loging) tanpa dilengkapi izin yang terjadi di hutan Munduk Limo Banjar Dinas Yeh Selem Desa Pangkungparuk Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. “Mereka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf a atau b atau c pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda pidana Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah),” beber Kapolres Subawa lagi.
Ia kemudian menjelaskan panjang lebar tentang proses penanganan kasus illegal loging itu. Kata dia, Sat Reskrim Polres Buleleng telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus dengan sengaja menebang, menguasai, mengangkut atau memiliki hasil hutan kayu (illegal logging) tanpa dilengkapi ijin terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng.
Diungjapkan Subawa, pengungkapan kasus illegal logging ini semuanya berawal dari penyelidikan yang dilakukan secara intensif terhadap adanya pelaku illegal logging yang ada di wilayah hukum Polres Buleleng sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP-B/16/I/2020/BALI/RES BLL tanggal 29 Januari 2020.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, diungkap adanya pelaku atas nama I Nyoman Sowambawa melakukan penebangan kayu hutan jenis sonokeling di hutan dengan mengajak/membonceng pelaku Ketut Sudana alias Super yang bertugas sebagai penebang. Sowambawa bertugas mengarahkan tersangka Super untuk memotong menjadi balok dan papan. “Selanjutnya diangkut satu persatu dengan menggunakan sepeda motor yg dibawa sebelumnya ke titik pengumpulan kayu. Kayu tersebut yang sudah terkumpul untuk dijual kepada tersangka Widia,” urainya.
Diungkapkan Subawa, pada tanggal 27 Januari 2020 pukul 21.00 wita kayu yang sudah terkumpul dinaikkan ke atas mobil carry pickup hitam bersama tersangka Widia sebagai pemilik mobil. ”Namun kayu tersebut belum keseluruhan dinaikkan datanglah Perbekel Desa Pangkung Paruk bersama warga sekitar 9 orang,” pungkas Kapolres Subawa.
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng