Berita

MALING HANDPHONE MILIK PELAJAR, BUYAR CUMA DITIPIRING

TEJAKULA-JARRAKPOSBALI.COM – Gara-gara maling atau mencuri handphone (HP) milik seorang pelajar bernama Gusti Ayu Okta Sri Susila Dewi, 16, warga Banjar Dinas Tegalsari Desa Bondalem, Kecamantan Tejakula, Kabupaten Buleleng, akhirnya Komang Sudiadnyana alias Buyar, 29, harus berurusan dengan polisi.

Buyar yang karyawan swasta, beralamat Banjar Dinas Suksuk Desa Bondalem Kecamatan Tejakula, dibekuk polisi dari Polsek Tejakula, Rabu (11/3/2020). Buyar mencuri HP milik Dewi tanggal 9 Maret 2020 sore. Hanya berselang dua hari, Buyar pun langsung dibekuk polisi.
Kapolsek Tejakula AKP Nyoman Adika didampingi Kasubbaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban bahwa kejadian yang dialami korban Gusti Ayu Okta Sri Susila Dewi, saat handphone di bagasi depan sepeda motor saat ditinggalkan ke tempat foto copy.

“Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tejakula sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/04/III/2020/Bali/Res Bll/Sek Tjkl, tanggal 9 Maret 2020,” jelas Kapolsek Adika.

Diuraikan Kapolsek Adika, berdasarkan laporan korban korban itu, ia memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Gede Sudiana, S.Sos untuk segera menindak lanjuti laporan dengan melakukan pemeriksan saksi-saksi dan pengolahan di tempat kejadian perkara.

“Hasil penyidikan yang dilakukan dari olah TKP dan mengintrogasi beberapa saksi yang ada diseputaran TKP, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga diketahui orang yang diduga melakukan tindak pidana. Dan pada hari Rabu tanggal 11 maret 2020 team opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan tersangka Komang Sudiadnyana Als Buyar,” ungkapnya.

Tersangka tidak bisa mengelak karena saat ditangkap, polisi menemukan batang butk berupata HP ASUS milik korban pada diri tersangka. Polisi pun langsung menyita HP tersebut sekaligus sebagai barang bukti (BB).

Akibat perbuatannya itu, Buyar dijerat dengan pasal 362 KUHP. Hanya saja, Buyar harus bersyukur karena ulahnya itu hanya kategori Tipiring (tindak pidana ringan).
“Namun kasus ini termasuk tindak pidana ringan karena kerugian dibawah dari Rp. 2.500.000 makadalam waktu dekat akan segera dikirimkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Singaraja,” pungkas Kapolsek Adika.

Penulis: Junior
Editor: Francelino

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button