Berita

MENKUMHAM (YASONNA) RESMIKAN 130 DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DI JAWA BARAT

JARRAKPOSBALI – BANDUNG –  Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly memberikan Penghargaan dan Meresmikan 130 (seratus tiga puluh) Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar di 96 (sembilan puluh enam) Kecamatan pada 21 (dua puluh satu) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.

Yang ditandai dengan Penandatanganan Prasasti oleh Menkumham R.I secara simbolis serta Pemberian Penghargaan Pengelola JDIH Kabupaten/Kota Terbaik kepada 7(tujuh) JDIH dengan Pelayanan Prima Terbaik yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang bertempat di Aula Barat Gedung Sate Jl. Diponegoro No. 22 Bandung, (Kamis 04/12/2019).

Dalam acara tersebut Yasonna didampingi oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I Bambang Rantam.S, Kepala BPHN Benny Riyanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak, Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Eni Rohyani.

Acara Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2019 dihadiri juga oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Jawa Barat, Walikota, Bupati, Camat, Lurah se-Jawa Barat.

Sebagai Ketua Penyelenggara Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2019, Eni Rohyani dalam laporannya menyampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan pembinaan kepada Desa/Kelurahan dengan bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kejaksaan, Bagian Hukum di masing-masing Pemerintah Daerah.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dalam sambutannya menuturkan “Tegaknya Supremasi Hukum dan HAM merupakan salah satu aspek utama untuk menunjang tercapainya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang aman, rukun, damai, adil dan sejahtera, maka kesadaran hukum dan HAM masyarakat harus terus ditingkatkan secara sinergis dan berkesinambungan diantaranya melalui program pembinaan di bidang Hukum dan HAM, Perlindungan, Pemajuan,Pemenuhan, Penegakan dan Penghormatan HAM, Pelayanan Hukum dan , Pengembangan Budaya Hukum dan Pemberian Informasi Hukum serta Penyuluhan Hukum dan Diseminasi HAM. Kami berharap Desa/Kelurahan yang telah mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum menjadi contoh dan Pemacu bagi Desa/Kelurahan yang lain dalam mewujudkan kesadaran hukum masyarakat dan berkontribusi menjadi desa yang maju dan mandiri menjadi Desa Juara.

“Saya sampaikan Rasa Hormat, Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil beserta Jajarannya yang mana telah banyak mendukung dan bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang memiliki komitmen tinggi dalam membina wilayahnya, dengan mengalokasikan anggaran pembinaan kepada seluruh Desa/Kelurahan yang sudah berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum Pengalokasian anggaran pembinaan ini, saya kira bisa dicontoh oleh Gubernur atau Kepala Daerah lainnya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sinergitas antar lembaga pemerintah Pusat dan Daerah telah menjadi semangat yang memacu kita untuk lebih giat lagi dalam bekerja dan berkinerja, khususnya dalam Penganugerahan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Jawa Barat”.

Provinsi Jawa Barat saat ini merupakan Provinsi yang memiliki jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum terbanyak yaitu 2.820 Desa/Kelurahan Sadar Hukum (Berdasarkan Data Tahun 1993 s/d 2018). ujar Yasonna.

Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini merupakan salah satu upaya untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum, akan terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai.

Hal ini yang merupakan tanggung jawab pemerintah dan kita semua khususnya Kementerian Hukum dan HAM dan Kantor Wilayahnya di seluruh Indonesia serta peran para aparat penegak hukum yang tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat mengetahui, memahami, menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan warga masyarakat, sehingga akan terwujud sebuah budaya hukum masyarakat yang terimplementasi dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan mereka sehari-hari.

Tanggung jawab inilah menjadi tugas kita bersama demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. Sesuai dengan isi dan makna 4 (empat) Pilar yang dipedomani yaitu:
1. Pancasila
2. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
4. Bhineka Tunggal Ika
Menurutnya, Pembangunan Hukum haruslah dalam arah yang berkesesuaian dengan empat pilar kebangsaan tersebut, yang bernafaskan Pancasila, yang konstitusional, dalam kerangka NKRI, dan untuk menjamin keanekaragaman budaya, suku bangsa dan agama.

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat ini pada dasarnya harus dimulai dari tingkat yang terkecil yaitu keluarga, oleh karena itu salah satu upaya yang harus dilakukan adalah melalui pembentukan Kelompok KADARKUM (Keluarga Sadar Hukum). Dengan semakin tumbuh suburnya Kelompok KADARKUM di setiap desa/kelurahan akan semakin mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi. Hal ini sangat erat kaitannya dengan Komitmen Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk terus melakukan upaya peningkatan dan pembenahan salah satunya dalam sektor investasi / kemudahan berusaha (Ease Of Doing Business) sesuai dengan kaidah pelaksanaan kerangka pembangunan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2020-2024 dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) 2020.

Peresmian desa/kelurahan sadar hukum di wilayah Provinsi Jawa Barat merupakan sebuah prestasi dan hasil kerja yang nyata dari pemerintah Provinsi Jawa Barat atas kontribusi yang sangat luar biasa dari segi pelaksanaan Pembinaan Kelompok KADARKUM, Desa/Kelurahan Binaan sampai dengan terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Dalam upaya membangun Masyarakat Cerdas Hukum tersebut pemerintah semakin mendekatkan dan memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat tidak mampu. Prioritas ini diwujudkan dengan menambah jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terverifikasi dan terakreditasi termasuk meningkatkan kualitas layanannya.

Berbagai program kegiatan layanan baik litigasi dan non litigasi diharapkan dapat membantu masyarakat untuk semakin mudah mendapatkan akses keadilan dan semakin mudah memahami hukum. Dalam konsteks ini telah ditingkatkan pula jumlah paralegal yang berada dalam Organisasi Bantuan Hukum (OBH) karena mereka merupakan ujung tombak yang ikut menggerakkan terbentuknya kelompok-kelompok KADARKUM di desa-desa atau kelurahan-kelurahan.

“Saya harap, kedepan Desa/Kelurahan yang telah dinobatkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat tetap mempertahankan prestasi masyarakatnya dalam bersikap dan berperilaku taat hukum dalam kehidupannya sehari-hari. Setiap tahunnya bagi Desa/Kelurahan yang meraih Desa/Kelurahan Sadar Hukum akan terus dilakukan evaluasi kembali mengenai kesadaran masyarakatnya yang harus taat akan hukum yang berlaku,” ujar Yasonna

“Selanjutnya, bagi desa/kelurahan yang belum atau masih dalam rintisan sebagai desa/kelurahan sadar hukum, saya juga mendorong untuk terus memperbanyak Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di wilayahnya, sehingga dapat memenuhi kriteria penilaian untuk ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum dimasa yang akan datang”. tutup Yasonna.

(red/foto: Humas).

Editor : lle

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button