Mimih Sereeem…! Ada Plang KPK Terpasang di Tanah Warga, Ternyata itu KPK KW

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Sejumlah warga Malaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana dikagetkan dengan adanya plang KPK dilarang melintas (masuk) di salah satu kebun milik warga.
Bukan hanya terpasang plang, akses jalan setapak yang kerap mereka lewati untuk beraktifitas di kebun tersebut juga ditutup. Kondisi tersebut membuat sejumlah warga tidak bisa melintas alias terisolir.
Kebetulan tanah kebun yang disebut milik Taslim tersebut berada di pinggir sungai. Sejumlah warga yang berada di seberang tersebut jika beraktifitas keluar rumah hanya bisa lewat jalan setapak yang melintasi jalan tersebut.
Lantaran tidak bisa lagi melintas, sejumlah warga itupun protes. Sempat terjadi ketegangan beberapa waktu lalu antara warga dan pihak KPK yang memasang plang tersebut. Namun masalah tersebut bisa diselesaikan setelah pihak desa setempat melakukan mediasi.
Sayangnya setelah mediasi, plang KPK yang ternyata Komite Pemberantasan Korupsi (LSM KPK), bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaga Negara’) masih terpasang kokoh di lokasi tanah tersebut.
Hal itupun menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat. Karena pemasangan plang KPK tersebut terkesan angker, terlebih dalam plang penyegelan dituliskan sejumlah pasal yang bisa menjerat warga yang melanggar atau memasuki tanah tersebut.
Disamping itu, pihak KPK yang memasang plang segel tersebut juga menuliskan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberantas segala bentuk mafia tanah. Sedangkan dari informasi tidak ada satupun warga atau pihak lain yang ingin merampas atau mengambil alih tanah tersebut.
Terkait hal tersebut, Kapolsek Melaya AKP I Putu Raka Wiratma dikonfirmasi mengatakan, tidak ada keributan warga terkait masalah tersebut dan permasalahan tersebut telah dimediasi di desa. Saat ditanya apa plang larangan tersebut masih ada? Dia mengaku tidak tahu.
“Itu sudah dimediasi di desa, jadi silahkan konfirmasi ke desa terkait permasalahan tersebut,” ujarnya dikonfirmasi melalui telpon, Senin (11/9/2023).
Dikonfirmasi terpisah Perbekel Melaya I Komang Warsana mengatakan, terkait penutupan tanah kebun tersebut, memang sempat diprotes warga karena sejumlah warga tidak bisa langi melintas atau terisolir.
Namun permasalahan tersebut telah dimediasi di desa antara pemilik tanah dan warga. Hasil mediasi telah disepakati bersama dimana warga dijinkan melintas dengan dibukakannya jalan di pinggir kebun dekat sungai.
“Dengan demikian permasalahan telah selesai dan warga tidak terisolir lagi,” terangnya.
Hanya saja pihak LSM Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memasang plang larangan masuk dengan menuliskan pasal yang bisa menjerat bagi warga yang masuk kebun tersebut.
“Saya sendiri tidak mengerti apa maksudnya KPK memasang plang tersebut. Mereka (anggota KPK) tidak terima disebut sebagai LSM,” ujarnya.
Menurutnya, magi masyarakat di pedesaan adalah hal yang biasa jika melakukan aktifitas kerap melintasi kebun-kebun warga. Namun itu tujuannya hanya melintas, bukan ada tujuan lain.
Warsana juga mengatakan, selama ini tidak ada warga atau pihak manapun yang ingin mengambil alih tanah tersebut karena tanah tersebut sudah ber SHM, jadi sangat aneh dalam plang segel KPK itu ada tulisan berkaitan dengan mafia tanah.
“Sekali lagi saya tidak mengerti dengan pemasangan plang KPK tersebut. Mereka (anggota KPK) dengan tegas menolak disebut LSM,” tutup Warsana dikonfirmasi melalui telpon.(ded)