Berita

NARKOBA: ASTAGA! PEGAWAI LAPAS KELAS IIB SINGARAJA TERSANGKUT NARKOBA

SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Ada ungkapan, untuk membersihkan lantai harus dengan sapu yang bersih, tetapi jika sapu sendiri kotor maka lantai pun tidak akan bersih. Ungkapan ini cocok untuk menggambarkan kondisi di Lapas Kelas IIB Singaraja sebagai terminal akhir pembinaan bagi pelanggaran hukum.

Bagaimana bisa memberikan pembinaan kepada warga binaan terutama narapidana (Napi) Narkoba jikalau pegawai Lapas Kelas IIB Singaraja ikut terlibat dalam kasus Narkoba.

Sebagai bukti, salah satu pegawai Lapas Kelas IIB Singaraja yang selama ini bertugas di bagian pengamanan atau penjagaan Napi, I Nyoman Gede Sukmara alias Mang De, 34, ditangkap polisi karena terlibat dalam jaringan mafia Narkoba di Kota Singaraja.

Dalam keterangan pers di press room Mapolres Buleleng Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Kasatres Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi, SH, didampingi Kasubbaghumas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, SH, Rabu (18/3/2020) siang, menjelaskan bahwa Mang De ditangkap Senin (16/3/2020) petang sekitar pukul 17.00 wita.

Mang De dibekuk polisi di dekat Pura Perumahan Wira Sambangan, Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Mang Desa beralamat di Banjar Dinas Kusia, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Dari tangan Mang De, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus sarimi kelas yang didalamnya terdapat satu gulungan lakban warna hitam. “Di dalam lakban tersebut terdapat tissue warna putih dan di dalamnya terdapat plastic plip berisi butiran Kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat 8,81 gram brutto atau 8,68 gram netto,” urai Derawi seraya menyebutkan juga disita HP merek Samsung warna putih sebagai barang bukti (BB).

Bagaimana kronologisnya? Dijelaskan Kasat Derawi, setelah ditangkap langsung dilakukan penggeledahan badan. “Saat penggeledahan badan ditemukan sedang membawa satu bungkusan sarimi gelas yang didalamnya terdapat satu gulungan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat tissue warna putih dan di dalamnya terdapat plastik plip berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 8,81 gram bruto (8,68 gram netto), 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih,” paparnya.

Kemudian, kata Kasat Derawi, polisi pun membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Satuan Sat Narkoba Polres Buleleng guna dilakuakan proses penyidikan lebih lanjut.

Bagaimana sikap Kalapas Kelas IIB Singaaja, Zaini? Kasat Derawi menceritakan bahwa Kalapas Zaini sangat mendukung penangkapan Mang De. “Bahkan Kalapas sama saya ikut melakukan pengeledahan di ruang tahanan,” jawabnya.

Bahkan sehari setelah penangkapan Mang De, sempat tersiar informasi minor secara liar di public bahwa ada upaya damai alias 86 antara pimpinan Lapas Kelas IIB Singaraja dengan kepolisian. Namun isu miring itu dibantah oleh Kalapas Zaini. Ia justru mendukung aksi perang melawan Narkoba tersebut.

Atas ulahnya itu, Mang De dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button