BeritaNasional

NARKOBA: DUA JARINGAN MAFIA NARKOBA BULELENG BARAT DIBEKUK POLISI

GEROKGAK-JARRAKPOSBALI.COM – Satres Narkoba Polres Buleleng, Bali, kembali membekuk dua anggota jaringan mafia Narkoba Buleleng Barat. Kedua anggota mafia Narkoba itu adalah I Kadek Suarjana alias Longoh, 32, dan Fadlilah alias Fadil, 29.

Longoh yang warga Banjar Dinas Sari Mekar, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, itu ditangkap Sabtu, tanggal 22 Februari 2020, pukul 18.00 Wita, di Panura Jalan Gerokgak-Gilimanuk tepatnya Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak.

Fadil beralamat di Banjar Dinas Sumber Bunga, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, juga tanggal Sabtu (22/2/2020) malam.

Kasatres Narkoba AKP I Made Derawi, SH, dalam keterangan pers didampingi Kasubbaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH, menjelaskan bahwa pada hari Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul18.00 Wita, Satuan Sat Narkoba Polres Buleleng menangkap Longoh. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 4 butir pil berwarna biru berlogo Supermen yang diduga Ineks yang dibuang oleh Longoh.

“Saat diinterogasi, Longoh mengaku pil itu didapat dengan dibeli bersama-sama dengan Fadil,” ungkap Kasat Derawi.

Lalu? “Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Fadil. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 7 butir pil berwarna putih. Fadil mengaku pil itu dibeli dari seseorang bernama Joko melalui telpon seharga Rp 1,6 juta untuk 4 butir pil warna biru ber berlogo Superman diduga Ineks dan Rp. 25.000 untuk 7 butir pil berwarna putih,” jawabnya.

Barang bukti (BB) yang disita dari kedua tersangka berupa 1 plastik klip yang terdapat 4 butir pil warna biru berlogo superman yang diduga narkotika jenis Ineks dengan berat masing-masing 0,40 gram netto, total berat keseluruhan 1,60 gram netto; 1 plastik klip yang terdapat 7 butir pil berwarna putih dengan berat masing-masing 0,20 gram netto. “Total berat keseluruhan 1,40 gram netto,” urai Derawi.

Kedua anggota jaringan mafia Narkoba wilayah Buleleng Barat itu dijerat dengan pasal 132 ayat (1) jo [asal 112 ayat (1) UU RO No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mafia Kecamatan Sawan

Sementara Senin tanggal 2 Maret 2020 malam pukul 20.20 wita di Jalan Banjar Dinas Menasa, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Satres Narkoba Polres Buleleng juga menangkap Gede Bujana alias Tegtag, 46.

Pria asal Banjar Dinas Rarangan, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan pada saku celana sebelah kanan bekas bungkusan rokok Marlboro warna merah. Ternyata di dalam bungkusna rokok itu terdapat 1 paket plastik plip kecil yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.

“Ditemukan 1 buah handpone merek Nokia warna hitam, dan pada saku celana sebelah kiri ditemukan 1 pipet kaca, 1 tutup botol yang terdapat 2 lubang berisi pipet plastik warna putih, yang mana semua barang tersebut diakui oleh tersangka Tegtag sendiri adalah miliknya,” jelas Derawi.

Barang bukti yang disita dari tersangka Tegtag berupa 1 bekas bungkusan rokok Marlboro warna merah yang didalam terdapat 1 (satu) paket plastik plip diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,17 gram bruto (0,10 gram netto); 1 buah HP merek Nokia warna hitam; dan 1 pipet kaca. Selain itu juga disita 1 tutup botol yang berisi 2 lubang yang masing-masing lubang terdapat pipet plastik warna putih; serta 1 potong celana pendek warna kombinasi.

Atas perbuatannya,Tegtag dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Junior
Editor: Jering Buleleng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button