BeritaDaerah

NARKOBA: JARINGAN KUBUTAMBAHAN TERBONGKAR, “TRIO YET” DIBEKUK POLISI

KUBUTAMBAHAN-JARRAKPOSBALI.COM – Jaringan mafia Narkoba Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, terbongkar. Tiga tokoh utama jaringan mafia Narkoba Kubutambahan atau dikenal dengan sebutan “Trio YET” pun dibekuk polisi.

Siapa saja personil “Trio YET” itu? Mereka adalah Nyoman Pasek Yogi alias Yogi (Y), Kadek Dwita Hartadi alias Ewik (E), 41, dan Ketut Sri Purnawa alias Tut Sri (T).

Bagaimana jaringan “Trio YET” ini bisa terbongkar? Dalam keterangan pers di press room Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP I Made Derawi, SH, didampingi Kasubbaghumas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, SH, Rabu (18/3/2020) siang, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan mafia Narkoba Kubutambahan itu bermula dari penangkapan Ketut Sri Purnawa alias Tut Sri, 21, warga Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan.

Diungkapkannya, pada hari Jumat (13/3/2020) sore sekitar pukul 15.30 wita di halaman depan parkir Alfamart Kubutambahan Banjar Dinas Tegal, Desa Kubutambahan, polisi menangkap Tut Sri yang sedang duduk-duduk di teras depan Alfamart. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan di meja teras Alfamart sebuah bungkusan rokok Sampoerna dan setelah disuruh mengambilnya dan diperiksa di dalamnya terdapat 1 (satu) paket pipet plastik bening kombinasi garis kuning dan putih didalamnya terdapat 1 (satu) plastik plip yang berisi butiran Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu milik Tut Sri.

“Setelah diintrogasi tersangka Tut Sri mengaku membeli dari seseorang yang bernama Kadek Dwita Hartadi alias Ewik dengan harga Rp. 1.000.000 dengan cara bertemu langsung di rumah tersangka Ewik,” papar Kasat Derawi.

Dari pengakuan Tutu Sri itulah polisi bergerak menangkap Ewik di rumahnya di Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Kubutambahan, sekitar 30 menit kemudian tepatnya pukul 16.00 wita.

Selain itu, polisi juga menangkap Nyoman Pasek Yogi Setiawan alias Yogi, 30, warga Banjar Dinas Tegal Desa Dan Kecamatan Kubutambahan.

“Pada saat penggeledahan ditemukan satu paket yang diduga sabu dan uang sejumlah Rp. 600.000. Setelah diintrogasi, akhirnya Ewik mengakui bahwa benar telah menjual paket sabu kepada Tut Sri,” bebernya lagi.

Dari “Trio YET”, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB), yakni satu potongan pipet plastik bening yang setelah dibuka berisi plastik plip kecil yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram brutto ( 0,05 gram netto).

Selain itu juga disita uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 12 lembar, satu buah HP merk Nokia warna putih, satu buah HP merk Nokia warna hitam.

Akibanya, “Trio YET” dijerat dengan pasal pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya diancam dengan hukum pidana penjara maksimal 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar.

Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button