BeritaNasional

NARKOBA: POLISI BEKUK 10 ANGGOTA MAFIA NARKOBA, 1 BERSTATUS MAHASISWA

SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Dalam waktu Januari hingga 5 Februari Satres Narkoba Polre Buleleng panen kasus Nakorba. Dalam waktu tersebut Kasatres Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi, SH, berhasil mengungkap 8 kasus Narkoba dengan 10 tersangka.

Pengungkapan kasus Narkoba secara besar-besar diawali dari tanggal 12 Januari 2020 dengan tersaka Ketut Santika alias Gading, 56, warga Banjar Dinas Labuan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar.

Dari tangan tersangka Gading, polisi menyita 1,03 gram brutto (0,86 gram netto) dan 1,10 gram brutto (0,93 gram netto) dengan berat keseluruhan 2,13 gram brutto (1,79 gram brutto); 3 (tiga) pipet kaca; 1(satu) buah alat hisap sabu/Bong; 1 (satu) timbangan digital.

Kemudian polisi menangkap lagi Gede Antayadnya alias Bojel, 36, berasal Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng pada tanggal 14 Januari 2020 malam sekitar 22.00 wita. Bojel menguasai 7 (tujuh) paket sabu.

Lima hari kemudian tepatnya Sabtu (19/1/2020) pukul 20.15 Wita. Depan Minimart, Jalan Singaraja- Gilimanuk, Desa Anturan, Lovina, Satres Narkoba menangkap Edy Syahputra Siregar alias Edy beralamat Komp PTPN IV PKS Sosa, Kelurahan Sibodak Sosa Jae, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara; Mahrudin alias Udin beralamat Jalan Banteng Gang Nayar 2, Rt 001 / Rw 011, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat; dan Moerdiono alias Dion beralamat Jalan Mekar II Blok A VII/34, Mekar Jaya, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Dari tangan ketiga anggota mafia jaringan Narkoba antarprovinsi ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 16,1 gram brutto atau berat netto sebesar 14,91 gram.

Selasa (21/1/2020) pukul 16.00 Wita polisi kembali menangkap tersangka Dewa Made Roi Yudiana alias Yudi di Traffic Light Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, Singaraja. Yudi adalah seorang mahasiswa, beralamat Banjar Dinas Satria, Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.

Dari tangan sang mahasiswa Satres Narkoba berhasil menyita 1 (satu) buah gulungan plastic warna silver yang setelah dibuka didalamnya terdapat plastic kecil berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,83 gram brutto ( 0,69 gram netto). Tersangka membawa dan menguasai 1 (satu) buah tas pinggang warna biru hitam yang didalamnya berisi 7 paket sabu-sabu.

Dua hari kemudian tepatnya Kamis (23/1/2020) malam pukul 22.30 wita polisi kembali menangkap anggoya mafia jaringan Narkoba bernama I Wayan Darmayasa beralamat di Banjar Juuk Mas, Dinas Lalang Linggah, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Darmayasa ditangkap di jalan umum Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng karena kedapatan membawa1 (satu) buah pasang sarung tangan, 1 (satu) peluncur/sumbu korek api gas, uang kertas pecahan Rp. 1000, 1 (satu) Plastik Klip yang berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat 1,10 gram brutto (0,89 gram netto).

Hari Senin (27/1/2020) pukul 14.30 Wita, di Banjar Dinas Uma, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng, anggota Satres Narkoba Buleleng kembali menangkap satu lagi anggota mafia jaringan Narkoba kawasan barat bernama I Putu Wartawan alias Aplik berasal dari Banjar Dinas Dajan Pura , Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Barang bukti yang disita polisi berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berta 5,05 gram brutto (4,81 gram netto) dibungkus dengan kertas warna putih digulung dengan lakban warna hitam.

Kasat Derawi bersama anak buahnya kembali menangkap tersangka I Doblot pada Senin (27/1/2020) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Desa Tampekan Kecamatan Banjar. I Doblot berprofesi sebagai petani/pekebun beralamat Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar.

Polisi menyita 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yg dibungkus dengan plastik flip dilakban warna hitam dengan berat 1,09 gram bruto (0,85 gram netto), dan 1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam.

Terakhir Sabtu (1/2/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 wita, di Banjar Dinas Sumber Pao, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Satres Narkoba Darmayukti Teguh P Alias Holden, petani/pekebun, beralamat Banjar Dinas Sumber Pao, Desa Sumberkima.

Dari tangan tersangka Holden, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening di duga sabu dengan berat masing-masing kode A 0,19 gram brutto ( 0,16 gram netto) dan Kode B 0,16 gram brutto ( 0,13 gram netto). “Total berat bb 0,29 gram netto,” jelas Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, didampingi Kabag Ops Kompol AA Wiranata Kusuma, Kasatres Narkoba AKP I Made Derawi, SH, dan Kasubbaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH, dalam jumpa pers di press room Mapolres Buleleng, Kamis (6/2/2020) siang.

Kapolres Subawa menjelaskan bahw apara tersangka itu dijerat pasal 112 ayat (1) da nada yang di sangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain Narkoba, Satres Narkoba Polres Buleleng pun meringkus pelaku penjaualan minuman keras pada tanggal 1 Februari 2020 di Banjar Dinas Pakisan, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan.

Siapa pelakuknya? Kapolres Subawa menyebut bahwa pelakunya bernama Wayan Aantara beralamat di Banjar Dinas Pakisan, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan. Barang bukti yang disita polisi berupa 3 (tiga) buah jerigen masing-masing berisi 30 liter arak bali. “Jadi totalnya 90 liter arak bali,” papar Subawa.

Modus operandi, ungkap Subawa, tersangka menyimpan untuk dijual minuman beralkohol berupa arak bali yang tidak dilengkapi dengan (SIUP MB) dan label edar.

Tersangka dijerat dengan pasal 23 Jo To Pasal 91 ayat (1) Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button