SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Anggota jaringan mafia Narkoba di Bali Utara kian berani saja terhadap polisi. Mereka tidak segan-segan melawan polisi saat hendak ditangkap polisi.
Informasi yang diberhasil dikumpulkan menyebutkan salah satu anggota jaringan mafia Narkoba di wilayah Buleleng Barat yang dibekuk Satnarkoba Polres Buleleng sempat berduel dengan anggota Satnakorba.
Sayang dalam jumpa pers Kamis (27/2/2020) di press room Mapolres Buleleng aksi koboi anggota jaringan mafia Narkoba itu tidak diungkap. Kasatnakorba Polres Buleleng, AKP I Made Derawa, SH, hanya membeberkan kronologis penangkapan secara masal keempat pelaku Narkoba itu.
Keempat tersangka Narkoba yang dibekuk polisi adalah Imam Subali alias Subali, 48, berlamat di Jalan Pisang No. 24 Singaraja, Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja. Subali ditangkap Senin (10/2/ 2020) dinihari pukul 02.00 Wita, di pinggir Jalan Patimura, Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja.
Tersangka Ketut Gede Darmada alias Julak, 47,beralamat di Jalan Kresna Gang IV No. 3 Kelurahn Kendran, Singaraja. Julak ditangkap Rabu (12/2/2020) malam sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah rumah di Gang Mawar, Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Sementara tersangka I Putu Umbara alias Umbara, 33, warga Banjar Dinas Yehbiu, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Umbara yang sehari berprofesi sebagai petani itu dibekuk polisi pada Rabu (19/2/ 2020) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Raya Seririt-Gilimanuk tepatnya di pinggir Jalan Raya Desa Patas.
Sedangkan tersangk Ahmadi, 39 yang berprofesi pekerjaan transportasi, dan beralamat Banjar Dinas dan Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, dibekuk Rabu (19/2/2020) dinihari pukul 03.00 Wita di sebuah rumah di Banjar Dinas dan Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak.
“Tersangka Umbara dan Ahmadi ditangkap di Jalan Raya Seririt-Gilimanuk tepatnya di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak,” jelas Kasatnarkoba AKP I Made Derawi, SH, didampingi Kasubbaghumas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, SH.
Barang bukti yang disita dari tangan para tersangka cukup banyak yakni dari tangan Subali sebanyak 3,22 gram brutto (2,05 gram netto); dari tangan Julak 5,70 gram netto; dari tangan Umbara BB yang disita dengan berat Kode A 0,10 gram bruto (0,08 gram netto), Kode B 0,10 gram bruto (0,08 gram netto), 1 (satu) plastik plip yang berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Kode C 0,20 gram brutto (0,10 gram netto). Serta polisi menyita BB dari tangan Ahmadi seberat 0,08 gram brutto (0,06 gram netto).
Para tersangka Narkoba itu dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perinciannya, Subali , Umbara, dan Ahmadi dijerat dengan pasal 112 ayat (1) terancam dipenjara paling lama 12 tahun dengan denda Rp 8 miliar; Julak dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukum paling lama 20 tahun dengan Rp 10 miliar.
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng