SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Kendati dunia sedang diguncang wabah virus corona (COVID-19) namun itu tidak membuat para mafia narkoba kendor semangat untuk berpesta pora dengan barang haram tersebut.
Sebagai bukti, di saat seluruh masyarakat berkutat dalam perlawanan virus produk Cina itu, trio pentolan jaringan mafia Narkoba Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, memanfaatkan kesempatan untuk fly.
Sang trio Sidetapa itu adalah I Made Darma alias Kadek Drama, 49, asal Banjar Dinas Lakah; Ketut Sulangjana alias Tulak, 42 , dengan alamat Banjar Dinas Dajan Pura; dan Kadek Juliawan alias Ulik, 32, beralamat di Banjar Dinas Dajan Pura.
Trio Sidatapa tidak sendirian ditangkap polisi. Ada juga “putra mahkota Narkoba” Kota Singaraja bernama Gede Pasek Sujaya alias Alex, 43, asal Jalan Laksamana, Gang Darma, Desa Baktiseraga, Singaraja.
Para anggota jaringan mafia Narkoba Bali Utara ini Selasa (28/4/2020) diperlihatkan kepada wartawan dalam acara jumpa pers di press room Mapolres Buleleng Jalan Pramuka No 1 Singaraja, oleh Kasatres Narkoba AKP I Made Derawi, SH, didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, SH.
Kasat Derawi mengungkapkan, tersangka Kadek Drama dan Tulak ditangkap Kamis (9/4/2020) sore pukul 16.00 wita di depan kuburan Desa Patemon, Kecamatan Seririt. Hasil penggeldahan ditemukan sejumlah barang bukti seperti 1 plastik plip yang didalamnya terdapat plastik plip berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 2,11 gram brutto (1,91 gram netto). Juga menyita 2 buah handpone masing-masing merek Nokia warna hitam dan merek Samsung lipat warna hitam.
Sedangkan Ulik ditangkap secara terpisah pada Jumat (17/4/ 2020) malam sekitar pukul 19.25 Wita di pinggir jalan raya Pantura (Pantai Utara) Singaraja-Seririt, persis di depan Hotel Bali Taman, Lovina.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 gulungan kertas dilakban hitam yang didalamnya terdapat plastik plipberisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 1,04 gram brutto (0,86 gram netto) .
Sementara “putra mahkota Narkoba” Kota Singaraja Gede Pasek Sujaya alias Alex ditangkap Rabu (22/4/2020) malam sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Laksamana Singaraja, Banjar Dinas Tista, Desa Baktiseraga.
Barang bukti yang disita dari Alex berupa 2 ikatan plastik yang setelah dibuka masing-masing didaamnya terdapat palstik kecil beiris butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan Kode A berat 0,89 gram brutto (0,70 gram netto) dan kode B berat 0,15 gram brutto (0,06 gram netto) dengan total berat 1,04 gram brutto (0,76 gram netto); 1 unit HP Merk Samsung warna hitam; 1 buah bong alat hisap shabu; 1 kotak plastik yang didalamnya terdapat 1 buah pipet kaca, 1 buag korek api gas, 1 buah sumbu korek api gas, dan 1 potongan pipet warna putih yang slah satu ujungnya runcing.
Kasat Derawi menjelaskan bahwa quartet anggota jaringan Narkoba Bali Utara itu kini sedang ”dikarantina” alias ditahan di sel Mapolres Buleleng.
Kasat Derawai mengungkatkan, Kadek Drama dan Tulak diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sehingga dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara Ulik dan Alex, ungkap Kasta Derawi, dijerat dengan duga pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena mereka tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.
“Mereka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” pungkas Kasat Derawi.
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng