SUDAJI-JARRAKPOSBALI.COM – Kendati diback-up oleh semua LSM yang bergerak di bidang adat, agama dan budaya, namun panitia ngaben massal bersama keluarga besar Dadia Kubayan, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, tidak kuat dengan pressure hukum yang dilakukan Polres Buleleng.
Akhirnya, menyerah dan Ketua Panitia Ngaben Massal Gede Suwardana pun menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah dan semua pihak melalio video. Video permintaan maaf ini diperoleh media ini dari Humas Polres Buleleng.
Dalam video bedurasi 2 menit 23 detik itu itu, Gede Suwardana menyampaikan permohonan maaf kepada kepada semua pihak.
“Atas nama pribadi dan keluarga besar Dadia Kubayan, Desa Sudaji, titiang Gede Suwardana menyampaikan permohonan maaf kepada Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 baik dari tingkat pusat dan tingkat desa, serta seluruh masyarakat Bali atas kekeliruan yang telah kami lakukan pada pelaksanaan ngaben Dadi Kubayan di tengah pandemic COVID-19 saat ini,” ucap Suwardana.
Suwardana mengaku bahwa kegiatan yang melibatkan orang banyak dalam situasi wabah COVID-19 merupakan sebuah kekeliruan. “Kami menyadari apa yang dilaksanakan telah menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat, semoga kekeliruan yang kami lakukan bisa dijadikan pelajaran bagi kita semua,” sambungnya lagi.
Pun demikian, dalam video itu Suwardana berharap ada kebijakan yang bisa diambil Polres Buleleng untuk meringankan sanksi yang dijatuhkan kepadanya.
“Khusus kepada Polres Buleleng, kami menyampaikan rasa terima kasih atas respon cepatnya dalam mengambil langkah sehingga kami cepat sadar akan kekeliruan kami. Kami berharap ada kebijakan yang bisa diambil guna meringankan sanksi yg kami terima,” harap Suwardana.
Berikut pernyataan lengkap permohonan maaf dari Ketua Pantian Ngaben Massal Keluarga Besar Dadia Kubayan, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan.
“Om swastiastu. Atas nama pribadi dan keluarga besar Dadia Kubayan, Desa Sudaji, titiang Gede Suwardana menyampaikan permohonan maaf kepada Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 baik dari tingkat pusat dan tingkat desa, serta seluruh masyarakat Bali atas kekeliruan yang telah kami lakukan pada pelaksanaan ngaben Dadi Kubayan di tengah pandemik COVID-19 saat ini.
Kami menyadari apa yang dilaksanakan telah menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat, semoga kekeliruan yang kami lakukan bisa dijadikan pelajaran bagi kita semua.
Khusus kepada Polres Buleleng kami menyampaikan rasa terima kasih atas respon cepatnya dalam mengambil langkah sehingga kami cepat sadar akan kekeliruan kami. Kami berharap ada kebijakan yang bisa diambil guna meringankan sanksi yang kami terima.
Demikin permohonan maaf ini kami sampaikan secara terbuka seiring ucapan terima kasih. Om shanti shanti shanti om!”
Kasubbaghumas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarajaya, SH, dikonfirmasikan terkait adanya permohonan maaf melalui video itu, menyatakan bahwa kendati sudah ada permintaan maaf dari Gede Suwardana, ketua panitia ngaben massal keluarga besar Dadia Kubayan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun proses hukum tetap berjalan. “Penanganan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum,” ucap Sumarjaya. “Tersangka masih tetap satu itu saja,” sambungnya.
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng