BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Oknum Dosen Cabul di Buleleng Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasus Pelecehan Mahasiswa Pada Mei 2023 Lalu

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Putu Agus Ariana alias PAA (33), oknum dosen cabul yang viral lantaran melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswanya, dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 7 November 2023 pukul 16.00 WITA di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Heriyanti; Hakim Anggota, Made Hermayanti Muliartha, dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Made Juni Artini dan I Made Heri Permana Putra, oknum dosen cabul ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU dalam dakwaan keduanya.

Selain itu, JPU juga menetapkan agar terdakwa PAA membayar biaya restitusi atau biaya ganti rugi kepada korban sebesar Rp 10.340.000. Bila tidak dibayar, terdakwa mendapatkan hukuman kurungan selama dua bulan.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut JPU dalam dakwaannya.

Selain itu, JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu potong kaos warna hijau dan satu potong celana panjang hitam akan dimusnahkan. Kemudian satu unit Digital Video Recorder (DVR) dan satu unit adaptor warna hitam, yang berkaitan dengan video CCTV dikembalikan kepada saksi. Lalu satu unit handphone dikembalikan kepada terdakwa.

Tuntutan ini dikeluarkan JPU dengan berbagai pertimbangan. Pertama, perbuatan yang dilakukan terdakwa merusak masa depan korban. Kedua, terdakwa sebagai tenaga pendidik dalam hal ini dosen. Ketiga, perbuatan yang dilakukan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang selanjutnya akan diagendakan oleh majelis hakim yaitu pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Terdakwa Putu Agus Ariana alias PAA saat diperlihatkan di Polres Buleleng. Foto: Franz Jr.
Terdakwa Putu Agus Ariana alias PAA saat diperlihatkan di Polres Buleleng. Foto: Franz Jr.

Viral karena terekam CCTV

Seperti diberitakan sebelumnya, Putu Agus Ariana menjadi viral setelah aksi tak senonohnya yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada mahasiswanya yang berinisial RD (22).

Aksi itu terjadi pada tanggal 5 Mei 2023 dini hari di kamar kost milik korban di Jl. Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.

Terdakwa saat itu datang dengan tujuan membantu menyelesaikan permasalahan hidup seperti yang disampaikan melalui status WA korban. Korban yang sedang berbincang dengannya di dalam kamar malah hendak disetubuhi, setelah Agus Ariana memeluk hingga menyentuh payudara korban.

Merasa tak nyaman dengan perlakuan terdakwa, korban kemudian pergi keluar kamarnya, namun saat di luar kamar korban juga mendapat paksaan agar kembali masuk ke dalam kamarnya. Aksi Agus Ariana itu bahkan terekam kamera CCTV yang berada di areal kost korban yang berujung viral di media sosial.

Korban lalu melapor ke Polres Buleleng hingga Agus Ariana ditangkap dan ditahan. Buntut perbuatannya itu, ia juga dipecat sebagai dosen oleh STIKes Buleleng. (fJr/JP)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button