Berita

Oknum PNS Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, Kejari Jembrana Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Penanganan kasus dugaan penipuan oleh terduga pelaku GL, oknum ASN di lingkungan Pemkab Jembrana hingga kini masih abu-abu.

Beredar informasi bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melalui restoratif justice (RJ) lantaran terduga pelaku telah mengembalikan uang kepada korban dan korban infonya telah mencabut laporannya.

Untuk diketahui, GL, oknum PNS dilaporkan korbannya ke Polres Jembrana atas dugaan penipuan. Atas laporan tersebut Sat Reskrim Polres Jembrana telah menetapkan GL sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.

GL, awalnya meminjam uang kepada korban yang merupakan warga Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara, Jembrana, sebanyak Rp 196 juta untuk modal proyek pengadaan Smartphone jenis Tablet, pada beberapa tahun lalu. Namun dana tersebut tak kunjung dikembalikan.

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut saat ini masih tahap penyidikan dan pihaknya telah menetapkan GL sebagai tersangka.

Terkait isu bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melalui restoratif justice (RJ), AKP Androyuan Elim membantahnya. Menurutnya, penanganan kasus tersebut hingga saat ini masih berjalan.

“Belum ada penyelesaian kasus melalui RJ. Memang ada permohonan RJ dari korban, tapi kita akan cek dulu, apakah memenuhi syarat formil untuk diberikan RJ. Nanti kita akan cek dulu syarat formilnya,” terangnya.

Sementara itu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana Delfy Trimaryono dikonfirmasi melalui telpon terkait adanya kasus tersebut mengatakan, Kejaksaan Negeri Jembrana telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka GL.

Terkait hal tersebut, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Jembrana. Jika berkas perkara sudah dikirimkan akan dilakukan pemeriksaan.

“Jika dalam pemeriksaan berkas perkara tersebut telah lengkap, barulah masuk ketahap selanjutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” tutupnya.(ded)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button