BeritaPolitik

PARLEMENTARIA: SIDANG DEWAN VIA TELECONFERENCE, BUPATI SAMPAIKAN LKPJ TA 2019

SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LPKJ Bupati Buleleng Akhir Tahun 2019 diruang Sidang DPRD Buleleng, Senin (27/4/2020).

Menariknya rapat paripurna tersebut dilaksanakan via teleconference dan para undangan duduk dengan saling menjaga jarak satu sama lainnya. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH, dan dihadiri oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST, Wakil Bupati dr. I Nyoman Sutjidra. Sp.OG, Wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketua Komisi DPRD Buleleng, Sekkab Drs Gede Suyasa, M.Pd, , Inspektur Putu Yasa.

Para anggota DPRD dan Kepala SKPD mengikuti menggunakan via teleconference di ruang komisi di lantai satu gedung utama DPRD Buleleng. Bahkan anggota dewan secara spontan memisahkan diri sesuai dengan komisi dan mereka menguti rapat di ruang komisi masing-masing.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH, mengatakan, “Hari ini Senin (27/4/2020), kita melaksanakan rapat paripurna di DPRD Buleleng dengan tetap menerapkan unsur sterilisasi dan kesehatan.”

“Kami permaklumkan bahwa pelaksanaan rapat paripurna hari ini tidak seperti pelaksanaan rapat paripurna biasanya, karena untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran corona virus disease (COVID-19) dan memindaklanjuti himbauan dari pemerintah pusat untuk tetap melakukan sosial distancing dan physical distancing maka rapat ini dilakukan dengan daring atau via teleconference,” ucap Supriatna.

Kemudian ia menjelaskan bahwa mengacu pada pasal 69 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tetang pemerintahan daerah menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelanggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertangungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, dalam laporannya menyatakan LKPJ adalah kewajiban konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD secara yuridis formal diatur dalam UU RI Nomor 23 tahun 2014 serta diatur secara khusus dalam pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Bupati Agus menyampaikan hasil pelaksanaan program pembangunan dan capaian kinerja. Secara garis besar, kinerja dari sasaran pembangunan menunjukkan capaian yang cukup baik sesuai dengan target yang mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Buleleng yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019.

Sedangkan RKPD tahun 2019, kata dia, merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Buleleng tahun tahun 2017-2022 yang ditetapkan dengan peraturan kabupaten buleleng nomor 1 tahun 2018. Dalam pelaksanaan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah kabupaten buleleng tahun 2019 yaitu untuk pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 2.414 triliun, terealisasi sebesar Rp 2.318 triliun lebih atau 96.02% yang terdiri dari PAD dengan target Rp 444 miliar lebih dapat direalisasikan sebesar 365 milyar lebih atau 82.32%, dana perimbangan dengan target Rp 1.333 triliun lebih dapat direalisasikan sebesar Rp 1.331 triliun lebih atau 99.84%.

Diungkapkan Bupati Agus, lain-lain pendapatan yang sah dengan target Rp 637 miliar dapat direalisasikan sebesar Rp 622 miliar atau 97.57% dan PAD menyumbang 15.77% dari total pendapatan kabupaten Buleleng. Sedangkan belanja daerah yang dirancang Rp 2.456 triliun dengan realisasi Rp 2.284 triliun atau 93.00% terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 1.228 triliun dapat direalisasikan Rp 1.2,2 triliun atau 97.88% dan belanja langsung sebesar Rp 1.227 triliun dapat terealisasi Rp 1.081 triliun atau 88.14%.

Agus memaparkan, indikator capaian kinerja sasaran pembangunan dapat dilihat dari status opini BPK terhadap laporan keuangan daerah (LKD) tahun 2019 dengan memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kelima secara beruntun yang diperoleh Buleleng dari BPK sejak LKPD tahun anggaran 2014.

Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button