BangliBeritaDaerahLingkungan Hidup

Pemkab Bangli Tegas,Pembangunan di TWA Penelokan Harus Sesuai Izin

Bangunan di kawasan konservasi Suter diminta dibongkar demi menjaga kelestarian alam

jarrakposbali.com, BANGLI – Udara dingin Kintamani kembali memanas, bukan karena cuaca, tapi karena polemik pembangunan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan, yang lebih dikenal masyarakat sebagai TWA Suter. Pemerintah Kabupaten Bangli akhirnya turun tangan, mendesak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan yang dianggap melanggar ketentuan izin.

Temuan lapangan menunjukkan adanya bangunan yang berdiri tanpa dasar perizinan yang sesuai. Padahal, izin usaha yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya mencakup penyediaan jasa wisata alam, seperti layanan makanan dan minuman di kawasan konservasi. Artinya, tidak ada satu pun izin yang memperbolehkan pembangunan gedung permanen di area yang sejatinya milik negara.

Pemkab Bangli tidak tinggal diam. Dalam surat resminya, mereka meminta Kepala BKSDA Bali untuk segera memerintahkan pemegang sertifikat standar, I Ketut Oka Sari Merta, SE, agar melakukan pembongkaran atas bangunan yang telah berdiri di kawasan tersebut.

Langkah tegas ini bukan semata urusan administrasi, melainkan wujud nyata komitmen Bangli menjaga kelestarian alamnya. “Kita harus memastikan bahwa setiap kegiatan di kawasan konservasi berjalan sesuai aturan. TWA Penelokan bukan sekadar objek wisata, tetapi juga warisan alam yang harus dijaga keberlanjutannya,” demikian press release yang di keluarkan Humas Pemkab Bangli, Sabtu (10/10/2025).

Kini, mata publik tertuju pada langkah BKSDA Bali. Apakah lembaga tersebut akan segera menindaklanjuti permintaan tersebut? Masa depan TWA Penelokan sebagai salah satu ikon wisata alam berkelanjutan di Bali bergantung pada keputusan ini.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button