Polres Buleleng Periksa Penyebar CCTV Aksi Dosen Cabul
Gendo Sindir Pelaku Agar Fokus Bela Diri Daripada Lakukan Serangan Balik
SINGARAJA, jarrakposbali.com – Polres Buleleng memanggil dan memeriksa GAS pemilik akun Facebook Ary Ulangun untuk dimintai keterangannya terkait penyebaran video CCTV aksi dosen cabul.
Pemeriksaan terhadap GAS ini berlangsung pada hari Selasa, 20 Juni 2023 pukul 11.00 hingga 12.00 WITA di Polres Buleleng didampingi kuasa hukumnya, Wayan ‘Gendo’ Suardana; bersama tim.
GAS diperiksa atas aduan Putu AA, oknum mantan dosen cabul; terkait Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pemeriksaan yang berlangsung selama satu jam oleh penyidik dengan 14 pertanyaan kepada GAS, kata Gendo, seputar unggahan di akun Facebook Ary Ulangun pada tanggal 5 Mei 2023 lalu yang menjadi viral.
Dalam pemeriksaan itu juga, GAS membeberkan kronologi aksi dosen cabul itu sesuai dengan yang diterimanya dari korban kepada penyidik.
“Saudara Ary Ulangun diminta klarifikasi sebagai saksi, tahapnya masih dumas (pengaduan masyarakat), ada sekitar 14 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, dan semua dijawab lancar,” jelas Gendo.
“Jadi pertanyaan penyidik seputar materi unggahan postingan 5 Mei tentang adanya dugaan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum dosen kepada mahasiswinya, tentunya juga dengan menunjukkan bukti-bukti,” tambahnya.
Gendo melanjutkan bahwa kliennya mengunggah video CCTV serta menuliskan kronologi peristiwa itu, semata-mata untuk kepentingan umum, supaya kejadian serupa tidak menimpa perempuan-perempuan lainnya.
Selain itu juga sebagai peringatan kepada masyarakat untuk peduli serta menyadari kejadian-kejadian pelecehan seksual yang terjadi di sekitar.
Gendo menegaskan bahwa antara kliennya dan korban memiliki kesepakatan bersama untuk tidak menyebutkan nama pelaku serta kampus dalam unggahan yang kemudian menjadi viral itu.
Apalagi merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga yakni Kominfo, Kejagung, dan Polri mengenai pedoman implementasi UU ITE; kata Gendo, unggahan Ary Ulangun tidak masuk delik pencemaran nama baik lantaran peristiwa itu nyata terjadi.
Ditambah lagi unggahan Ary Ulangun yang tidak membeberkan secara jelas maupun singkat nama pelaku serta kampus tempatnya mengajar.
Identitas pelaku terungkap, lanjut Gendo, setelah polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya dirilis ke awak media. Bahkan Putu AA mengakui adanya peristiwa tak senonoh itu.
“Jadi, yang disampaikan itu (dalam unggahan di media sosial Ary Ulangun) adalah peristiwa pidananya. Tidak ada menyerang kehormatan seseorang, karena memang tidak ada orang yang disebutkan di sini,” tutur Gendo.
“Karena sumbernya adalah testimoni dari korban dan kemudian didukung oleh bukti CCTV, maka itu adalah suatu kenyataan,” jelas Gendo.
“Dan tersangka pun mengakui ada peristiwa itu. Jadi itu faktor kenyataan,” imbuhnya yang telah menjadi kuasa hukum GAS sejak 31 Mei 2023 lalu.
Sebut kriminalisasi
Bersamaan dengan itu, Gendo pun menyebutkan dengan lantang bahwa kasus ini merupakan kriminalisasi atas kliennya yang mencoba menyuarakan peristiwa kepada masyarakat.
Ia juga tidak mengetahui maksud dan tujuan Putu AA melalui kuasa hukumnya yang melakukan serangan balik dengan melaporkan GAS terkait unggahan awal peristiwa pelecehan seksual di sebuah kamar kost di wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng itu.
Gendo pun meminta agar Putu AA fokus menghadapi persidangan dengan pembelaan-pembelaan diri daripada harus melakukan serangan balik.
“Dan bagi kami, kesimpulan ini kriminalisasi. Pelaku fokus saja untuk membela dirinya, daripada melakukan serangan balik,” sindir Gendo.
Diberitakan sebelumnya, Putu AA melalui kuasa hukumnya, Wayan Sumardika; melaporkan GAS, pemilik akun Facebook Ary Ulangun; ke Polres Buleleng pada hari Sabtu, 27 Mei 2023 siang.
Menurut Sumardika, GAS melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, lantaran menyebarkan video rekaman CCTV yang menampilkan aksi dosen itu ke mahasiswanya.
Kuasa hukum Putu AA melanjutkan, bahwa pemilik akun tersebut dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Bahwa sekalipun dengan alasan kebaikan mengunggah video rekaman CCTV dugaan terjadinya pelecehan seksual, alasan kebaikan tersebut mesti mengikuti aturan,” jelasnya. (fJr/JP)