BeritaDaerah

Polres Klungkung Bersama Tim Gabungan Laksanakan Operasi Yustisi di Jalan Rama

SEMARAPURA, jarrakposbali.com | Polda Bali- Polres Klungkung bersama jajaran Kodim 1610 Klungkung, Satpol PP Kabupaten Klungkung melaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan), dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Senin (14/2/2022).

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Samapta Polres Klungkung Akp Dewa Ketut Alit Kamboja,S.H.,menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Yustisi Gabungan Ini dilaksanakan di Jalan Rama Klungkung dengan menyasar warga yang sedang beraktivitas dan para pengendara yang tidak menggunakan masker.

“Dari pelaksanaan Operasi Yustisi, kami masih menemukan beberapa warga masyarakat yang tidak menggunakan masker,” ucap Akp Dewa Ketut Alit Kamboja,S.H.,
“Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat terhindar dari Covid-19 dan mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Klungkung, operasi yustisi ini adapun 4 orang warga yang tidak displin dalam penerapan protokol kesehatan namun  diberikan teguran secara lisan dan tertulis oleh Sat Pol PP Kabupaten Klungkung ,” ungkapnya.

Akp Dewa Ketut Alit Kamboja,S.H.,menambahkan tujuan dilakukan Operasi Yustisi atau razia penggunaan masker agar masyarakat juga disiplin dan mengikuti protokol kesehatan, serta sadar akan bahayanya Covid-19, sehingga terhindar dari wabah ini.

“Kegiatan ini sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat,” Imbuhnya.(td/JP).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button