Rampok Uang Arisan, Karuna Terancam 12 Tahun Penjara

SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Akibat rampok uang arisan, kini Karuna terancam hukuman 12 tahun penjara.
Gusti Ketut Karuna (43), warga Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng; kini hanya bisa meratapi nasibnya.
Ini setelah aksi pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang dilakukannya pada tanggal 26 Mei 2022 lalu.
Pelaku Gusti Ketut Karuna ditangkap Unit Reskrim Polsek Tejakula usai investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian kurang dari 24 jam.
Dipaparkan Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa, S.H., bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada hari Kamis, 26 Mei 2022 sekitar pukul 21:00 WITA.
Bekap korban sampai pingsan
Berawal dari korban Made Putri (57), asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng; yang sedang membuang air kecil di rumahnya.
Namun saat itu kondisi lampu kamar mandi dalam keadaan mati sehingga menyebabkan keadaan gelap gulita.
Korban yang diketahui tinggal sendiri itu kemudian tidak menutup pintu kamar mandi hingga saat hendak mengambil air tiba-tiba korban dibekap oleh pelaku.
“Saat mengambil air untuk menyiram, pelaku tiba-tiba masuk dan langsung membekap muka korban dengan kuat sampai jatuh tergeletak di atas WC,” ujar Kapolsek Tejakula itu.
“Saat itu posisi korban masih dalam keadaan jongkok,” sambungnya lagi saat konferensi pers pada hari Senin, 30 Mei 2022 pukul 11:00 WITA.
“Pelaku saat itu masuk dari depan rumah korban,” imbuhnya.

Pelaku saat itu tidak melepaskan bekapannya di bagian mulut dan hidung hingga membuat korban tidak bisa bernafas hingga membuatnya tidak sadarkan diri.
Disaat itu pula, pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban lalu mengambil uang tunai di dalam tas sebesar Rp25.497.000.
Uang tersebut menurut pengakuan korban merupakan hasil pungutan cingkreman atau arisan yang saat itu diletakkan dalam tas di atas kasurnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku Karuna lalu kabur dari rumah korban yang berada di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula.
Setelah pelaku pergi dan korban tersadar, korban Made Putri kemudian berjalan sempoyongan menuju teras rumah untuk menenangkan dirinya.
“Korban sempat muntah karena pusing, kemudian menuju kamarnya untuk mengoles minyak hangat pada perutnya,” ujar AKP Ida Bagus Astawa.
“Korban juga teringat dengan uang cingkreman itu, namun saat diperiksa sudah tidak ada di dalam tasnya,” lanjutnya lagi.
Setelah itu, korban sempat bercermin untuk memastikan rasa sakit di wajahnya dan betapa terkejutnya dia ketika mengetahui ada luka.
“Korban lalu bergegas keluar rumah meminta pertolongan tetangga agar mengantarkannya ke Polsek Tejakula untuk melaporkan kejadian yang menimpanya,” ucap AKP Ida Bagus Astawa.
Uang dipakai bayar hutang dan dikubur di rumahnya
Sementara itu, pelaku mengakui bahwa alasannya melakukan rampok uang arisan adalah untuk keperluan sehari-hari terutama untuk membayar hutang.
Ternyata, pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban ini juga memiliki hutang dengan korban.
“Dipakai untuk keperluan sehari-hari, dipakai bayar hutang juga sebesar Rp2 juta,” terang Gusti Ketut Karuna.
Terkait ditanamnya uang sebanyak Rp25.497.000 di halaman belakang rumahnya, pelaku Karuna mengaku agar aksinya tidak diketahui oleh keluarga.
“Agar istri dan keluarga tidak tahu,” singkat pelaku.
Terancam 12 tahun penjara
Akibat aksi rampok uang arisan, kini pelaku terancam mendekam di dalam penjara paling lama 12 tahun dengan sangkaan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.
“Pasal tersebut tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari di dalam sebuah rumah atau pekarang tertutup yang ada rumahnya,” tandas Kapolsek Tejakula. (fJr/JP)