Berita

Rumah Dinas Dikembalikan, Pat Gulipat Pimpinan Dewan di Jembrana Terima Dana Sewa Rumah Per Bulan

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Aset Pemkab Jembrana yang diberuntukkan untuk rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jembrana, ternyata menebar bau amis.

Pasalnya, rumah dinas untuk pimpinan wakil rakyat yang sempat digunakan tersebut, ternyata telah dikembalikan penggunaannya ke Pemkab Jembrana.

Sayangnya pengembalian rumah dinas DPRD tersebut ke Pemkab Jembrana diduga tanpa dilandasi aturan yang jelas. Diduga pengembalian rumah dinas tersebut bermotif dana sewa rumah.

Untuk diketahui, untuk jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jembrana dianggarkan sewa rumah per bulannya masing-masing berkisar Rp 41 juta. Namun lantaran sudah disiapkan rumah dinas, anggaran sewa rumah tersebut tidak bisa diberikan lagi.

Karena itu, tiga rumah dinas untuk pimpinan dewan yang terletak di dekat lapangan umum Negara tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak Pemkab Jembrana.

Setelah dikembalikan, tiga orang pimpinan DPRD Jembrana kemudian menerima dana sewa rumah masing-masing sekitar Rp 41 juta per bulan. Kondisi tersebut infonya telah berlangsung sejak 4 tahun belakangan ini.

Namun kenyataannya, pada bagian aset, rumah dinas tersebut masih tercatat sebagai rumah dinas pimpinan dewan, meskipun pihak dewan telah mengembalikannya ke Pemkab Jembrana.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jembrana, Komang Suparta dikonfirmasi melalui telpon membenarkan bahwa penggunaan aset tersebut sudah dikembalikan ke Pemkab Jembrana.

“Karena tidak menggunakan rumah dinas lantaran rumah dinas tersebut dipergunakan oleh pemkab, sehingga menerima uang sewa rumah. Itu prosesnya sudah lama sebelum saya menjabat,” ujar Suparta, Kamis (7/3/2024)

Lebih lanjut, Suparta menjelaskan bahwa rumah dinas tersebut memang diperuntukkan bagi DPRD Jembrana, namun karena digunakan oleh Pemkab, maka dewan menerima dana sewa rumah.

“Proses awal kami tidak mengetahui karena sudah lama sekitar 4-5 tahun lalu. Untuk nilai sewa rumah kami tidak hapal,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, mengatakan bahwa penggunaan aset rumah jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Jembrana sudah diserahkan atau dikembalikan ke Pemkab Jembrana, dan saat ini sudah dikelola oleh BPKAD Jembrana.

“Memang dikembalikan oleh dewan. Karena kemarin dikembalikan ya kita terima, dulu penggunanya memang dari Sekretariat DPRD, dikembalikan dan diserahkan ke pengelola itu BPKAD Jembrana,” kata Budiasa.

Budiasa menjelaskan bahwa pengembalian aset tersebut dilakukan sekitar tahun 2021 lalu. Namun, pihaknya tidak merubah status aset tersebut, sampai saat ini statusnya masih rumah dinas pimpinan DPRD Jembrana.

“Penggunaan di dewan untuk rumah dinas, aset memang milik pemerintah kabupaten Jembrana. Kami terima, tetapi tetap statusnya rumah dinas pimpinan DPRD Jembrana,” ujar Budiasa.

Terkait polemik dana sewa rumah, Budiasa enggan memberikan komentar, sebab pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan BPK untuk memastikan aturan yang berlaku.

“Masalah penggunaan dan aturan, dari dewan itu sempat konfirmasi dan dikonsultasikan ke BPK, katanya boleh dikembalikan selama tidak dibutuhkan. Kami tidak merubah penggunaan itu sementara masih itu. Status tetap sebagai rumah jabatan,” imbuhnya.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button