BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Satu DPO Pemburu Satwa di TNBB Menyerahkan Diri

Sempat Kabur ke Banyuwangi, Gelisah Setelah Tahu Jadi DPO 

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Salah satu pelaku perburuan satwa di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) menyerahkan diri. Pelaku Putu Arya Wiguna alias Apel (40) sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Buleleng. Kanit IV PPA dan Tindak Pidana Tertentu, Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Yulio Saputra; mengatakan bahwa pelaku Apel memilih menyerahkan diri setelah kabur selama 22 hari lamanya.

Pria asal Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng ini sebelumnya sempat bersembunyi di dalam hutan kawasan TNBB selama tiga hari, setelah dipergoki petugas TNBB pada Sabtu, 14 Oktober 2023 sekitar pukul 01.43 WITA. Bahkan ia sempat meminum air kencingnya sendiri karena minimnya perbekalan selama bersembunyi.

“Akhirnya pada tanggal 17 Oktober 2023, dia memutuskan untuk pergi ke Jawa dengan menumpang ke salah seorang nelayan tidak dikenal menggunakan sampan,” ujar Ipda Yulio saat rilis pada Senin, 6 November 2023 pukul 14.00 WITA di Polres Buleleng.

Sesampai di Pelabuhan Ketapang, pelaku kemudian bekerja serabutan untuk bertahan hidup. Apel sempat bekerja sebagai pengumpul barang bekas di Terminal Gapuran Banyuwangi. Selain itu, ia juga bekerja sebagai tenaga pembawa semen ke daerah Gresik, Jawa Timur setelah melihat ada sopir truk yang mencari tenaga pekerja.

Usai menuntaskan pekerjaannya di Gresik, Apel kemudian diantar kembali ke Terminal Gapuran Banyuwangi oleh sopir truk pembawa semen pada Minggu, 5 November 2023. Ia kemudian meminjam handphone milik sopir truk untuk menghubungi keluarganya di Bali, dengan tujuan menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Sumberklampok untuk menjemputnya di Pelabuhan Ketapang.

Ia pun akhirnya dijemput Bhabinkamtibmas Desa Sumberklampok bersama Unit Reskrim Polsek Gerokgak pada hari yang sama di Pelabuhan Ketapang. Dan pada Senin, 6 November 2023 sudah berada di Polres Buleleng.

“Peran pelaku sebagai pemilik mobil Toyota Kijang DK 1532 WB yang memfasilitasi membawa hewan hasil buruan keluar kawasan TNBB, juga sebagai pengangkut satwa yang sudah ditembak,” jelas Ipda Yulio.

Sementara itu, St. Agung Triono selaku Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Labuan Lalang, TNBB; mengaku tidak menyangka Apel terlibat dalam perburuan hewan di TNBB. Lantaran pelaku sebelumnya bekerja sebagai mandor untuk proyek perbaikan jalan di kawasan TNBB untuk mengakomodasi pengunjung yang bersembahyang ke Pura Segara Rupek.

Pihak TNBB yang sudah mengenal pelaku Apel pun awalnya merasa tidak curiga, namun kecurigaan mereka mencuat setelah pelaku sering melakukan aktivitas malam hari di kawasan TNBB.

“Pelaku sudah biasa komunikasi dengan kita, kita tidak curiga, kecurigaan muncul setelah beberapa kali aktivitas dilakukan malam hari. Waktu itu alasannya untuk perbaikan alat, tapi karena terlalu sering menjadi mencurigakan. Jadi waktu itu kami tidak mengira beliau ada kegiatan lain yang ternyata melanggar UU,” ujar Agung yang ikut dalam rilis.

Mencegah hal serupa, pihak TNBB saat ini sudah meningkatkan intensitas patroli pada malam hari, meskipun jumlah polisi hutan hanya 27 orang, ditambah TNBB yang sifatnya akses terbuka sehingga banyak jalan kecil untuk masuk ke dalam tanpa melewati portal-portal jalan.

Di lain pihak, Apel mengaku gelisah pasca mengetahui dirinya ditetapkan menjadi DPO oleh Polres Buleleng. Ia mengaku tidak mengetahui permasalahan jual beli daging satwa buruan tersebut, tetapi hanya diajak oleh salah satu pelaku yang juga DPO yaitu Ketut Sumantra alias Lotot.

Apel yang disebutkan sudah melakukan perburuan di TNBB sebanyak tiga kali, mengaku diberikan upah dengan jumlah berbeda, pertama sebanyak Rp 300 ribu dan  kedua Rp 400 ribu. Namun ia mengaku upahnya baru terbayarkan sebanyak Rp 200 ribu.

“Setelah hubungi keluarga, saya diberi tahu jadi DPO, sehingga saya ada inisiatif untuk menyerahkan diri,” ujarnya.

Pelaku Putu Arya Wiguna alias Apel kini terjerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf b jo Pasal 33 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Polisi berharap para DPO lainnya yakni Ketut Sumantra alias Lotot dan Moch Hasan Basri untuk segera menyerahkan diri, sebelum nantinya diambil tindakan tegas terukur. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button