BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Siswi SD di Buleleng Diperkosa Lima Remaja

Empat Terlapor Pelajar SMP, Satunya Pelajar SMA, Diperkosa Bergiliran

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Bejat! Kata ini pantas menggambarkan kelakuan lima orang remaja yang diduga memperkosa Mawar (nama samaran) di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Parahnya, Mawar yang masih duduk di kelas VI SD digilir oleh lima orang remaja yang berstatus pelajar SMP dan SMA di salah satu rumah terduga pelaku pada tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 14.00 WITA.

Peristiwa ini dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian pada Kamis, 12 Oktober 2023.

“Pemerkosaan dilakukan bersama-sama oleh lima orang. Kejadian dalam satu hari di satu rumah terlapor secara bersama-sama, digangbang,” ujar Ipda I Ketut Yulio Saputra, Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.

Secara singkat, peristiwa ini berawal dari salah satu terduga pelaku menghubungi korban melalui WA dengan maksud mengajak bepergian. Korban lalu datang ke lokasi kejadian.

Sesampai di lokasi, korban duduk bersama terduga pelaku lainnya. Kemudian datang dua terduga pelaku lain, yang salah satunya mengambil kunci motor korban. Sedangkan korban dipegang oleh tiga terduga pelaku sembari menutup wajah korban dengan bantal.

Tak sampai di situ saja, mereka lalu melucuti pakaian korban dan menyetubuhi korban secara bergantian.

Selang tiga hari kemudian, korban merasakan sakit pada alat vitalnya dan menceritakan hal itu kepada temannya.

Hingga pada akhirnya, korban yang merasakan sakit pada perut dan tidak bersekolah lantas ditanya oleh keluarganya, dan korban menceritakan telah diperkosa oleh para terduga pelaku.

“Kalau pacaran belum kami perdalam, tapi bisa jadi. Pasti ada kenal (antara korban dan para terduga pelaku), karena kejadiannya di salah satu rumah terduga pelaku,” jawab Ipda Yulio.

Polisi juga belum memastikan perihal korban yang diduga dijebak para terduga pelaku berusia antara 14-16 tahun ini, lantaran korban mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya itu.

Untuk saat ini, polisi masih menunggu hasil visum fisik dan visum kejiwaan agar status perkara bisa naik ke penyidikan dan melakukan penetapan tersangka.

Para terduga pelaku terancam terjerat Pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button