Berita

Tambak Udang di Tanah Negara Disegel Pol PP, Begini Penjelasan Lioe Robin Bikin Kaget

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Pernyataan mengejutkan disampaikan oleh Lioe Robin, investor tambak udang asal Jakarta yang membangun tambak udang di atas tanah negara (TN) yang berlokasi di Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

Pasca usaha tambak udanya disegel sementara oleh pihak Pol PP Pemkab Jembrana beberapa waktu lalu terkait perijinan yang belum lengkap, Lioe Robin mengatakan sumber dari permasalahan yang terjadi bermuara dari desa.

Dimana menurutnya, I Nyeman Nediana, warga Penyaringan yang menyewakan lahan/tanah negara kepada dirinya itu sebenarnya sudah berpuluh-puluh tahun menetap di lokasi. Nendiana menurut Lioe Robin juga sudah lama mengajukan permohonan hak milik, namun entah apa alasannya pihak desa tidak bersedia memproses permohonan tersebut.

“Ini sebenarnya masalahnya ada di desa, permohonan hak milik itu sudah diajukan lama tapi tidak direspon oleh desa,” ujar Lioe Robin, saat bertemu awak media di salah satu kedai di kota Negara, Minggu (21/4/2024).

Dia juga menegaskan, kedatangannya ke Desa Penyaringan untuk membagun usaha tentunya sudah berkoordinasi dengan pihak desa. Jadi menurutnya mustahil desa tidak mengetahui kegiatan usahanya berjalan dan menyagangkan kenapa polemik ini baru muncul setelah pembagunan tempat usahanya mulai rampung.

“Saya sudah lapor ke desa kalau mau buat usaha di sini (Penyaringan) karena saya ingin melalui prosudur yang benar. Jadi mustahil desa tidak tahu kegiatan kami dari awal. Masak ngak ada yang tahu saya masukan alat berat sampai sepuluh hari, ini kan lucu,” tuturnya.

Memang menurut Lioe Robin, diawal pembagunan tambak udang tersebut, pihak Banjar setempat sempat datang ke lokasi dan meminta pengerjaan tambak dihentikan. Namun setelah dilakukan pendekatan atau negosiasi dengan pihak banjar, akhirnya pembangunan diijinkan untuk dilanjutkan.

“Diawal pengerjaan memang kelian banjar sempat datang marah-marah dan pengerjaan tambak dihentikan dan kami sempat berhenti bekerja. Tapi saya minta pak Nyoman pendekatan dengan kelian banjar, akhirnya kami diijinkan untuk lanjut bekerja,” terang Lioe Robin.

Lioe Robin juga mengaku pernah dimintain 5 ton beras oleh pihak banjar sebagai bentuk konfensasi telah membangun usaha di Desa Penyaringan. Namun lantaran permintaan tersebut sangat memberatkan, dirinya tidak menanggapi permintaan itu.

“Permintaan itu sangat memberatkan. Ini mematikan investor, usaha juga belum mulai. Sekelas bupati saja ngasi bantuan beras cuma 200 KG dan dua ekor babi per desa,” keluhnya.

Saat ditanya, siapa orang yang meminta 5 Ton beras kepada dirinya, Lioe Robin enggan mengatakannya dengan dalih jika dibuka akan berpengaruh terhadap keamanannya bekerja menjalankan usaha tambak udang di wilayah tersebut.

“Saya tidak bisa membuka siapa yang minta beras lima ton biar saya tidak terganggu. Saya sempat kaget dengan permintaan ini,” imbuhnya.

Terkait dengan pengakuan Lioe Robin, Perbekel Penyaringan I Made Dresta dikonfirmasi Minggu, 21 April 2024 mengatakan, pihaknya tidak pernah meminta apapun dari investor yang memuka usaha di desanya. Apalagi sampai meminya 5 ton beras.

“Ini saya minta dibuka, siapa yang minta beras sampai lima ton itu. Yang jelas kami di desa tidak pernah meminta apapun boleh dicek,” tegasnya.

Kalaupun dari desa ada permohonan bantuan kepada para pengusaha di Desa Penyaringan, itu dilakukan dengan cara resmi melalui surat permohonan dan itu dilakukan jika desa ada kegiatan-kegiatan besar, misalnya HUT desa atau kegiatan besar lainnya dan bantuan pihak ketiga itu jelas dipertanggungjawabkan.

Untuk diketahui, polemik ini muncul berawal dari tindakan I Nyoman Nediana, oknum warga Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana mengontrakan lahan/tanah negara seluas 50 are yang terletak di pesisir pantai Penyaringan kepada Lioe Robin, investor asal Jakarta dengan nilai kontrak Rp 105 juta per tiga tahun, untuk usaha tambak udang sesuai tertuang dalam perjanjian sewa kontrak.

Atas tindakan tersebut, sejumlah warga Penyaringan protes dan meminta pihak yang berwajib mengusut masalah tersebut. Warga juga meminta para pelaku diberikan tindakan tegas agar kedepannya masalah serupa tidak terulang kembali.

Sementara itu dari informasi yang diperoleh, aparat kepolisian dari Polres Jembrana mulai menindaklanjuti masalah tersebut. Dikabarkan, Senin 22 April 2024 pagi, polisi telah turun untuk melakukan penyelidikan terkait masalah tanah negara yang dikontrakan kepada investor asal Jakarta tersebut.(ded)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button