BeritaNasional

TANGKAP TERPIDANA NARKOBA DPO, DAPAT “BONUS” TERSANGKA BARU

SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Tim gabungan Kejari Singaraja, Kejati Bali, dan Satnakroba Polres Buleleng, benar-benar beruntung Senin (2/3/2020) malam.

Betapa tidak? Saat tim gabungan ini memburu Napi Narkoba DPO bernama Made Yuda Putra alias Yuda, 38, yang oleh Mahkamah Agung (MA) RI diputus 1,6 tahun dan dendam Rp 800 juta atau subsidair 2 bulan penjara, tim berhasil menangkap target operasi yakni Napi DPO Yuda serta bersama Yuda juga ditangkap sepupu Yuda bernama Putu Kismawan alias Tukis.

Napi Yuda saat ditangkap tim gabung sedang menggelar pesta sabu bersama Tukis. Akibatnya Tukis pun menjadi “bonus” aksi penangkapan itu. Tukis pun diangkut bersama Napi Yuda ke Kantor Kejari Buleleng di Jalan Dewi Sartika No 23 Singaraja.

Kajari Buleleng Nur Chusniah didampingi Kasatres Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi, SH, menggelar jumpa pers di lobi Kantor Kejari Buleleng, pukul 23.30 wita. Kajari Nur Chusniah menjelaskan bahwa Napi Narkoba DPO Yuda bersama Tukis ditangkap sekitar pukul 19.45 wita di sebuah rumah wilayah Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

“Saat penangkapan terpidana DPO itu sedang menggunakan sabu bersama dengan temannya yang diakui sepupunya inisial PK alias T. Mereka berdua diamankan bersama barang bukti tujuh paket sabu dan alat-alat hisapnya. DPO kita amankan di Kantor Kejari Buleleng dank arena ini pelaksanaan keputusan Mahkamah Agung maka kami akan eksekusi ke Lapas Kelas II Singaraja. Sedangkan sepupunya akan diproses lanjut oleh Satres narkoba Polres Buleleng,” jelas Kajari Chusniah.

Menjawab pertanyaan wartawan, Kajari Chusniah mengungkapkan bahwa terpidana sampai menjadi DPO karena Kejari Buleleng terlambat menerima keputusan MA tentang putusan untuk terpidana Yuda.

“Diputus 26 Juni 2019, kita terima 12 Juli 2019, sedangkan penahanan habis 30 Juni 2019 sehingga terpidana harus keluar demi hukum, karena kita belum terima putusan dari Mahkamah Agung,” beber Chusniah.

Setelah menerima putusan MA, sebut Chusniah, pihaknya berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Buleleng melakukan penangkapan tetapi selalu gagal. “Seminggu yang lalu juga dilakukan penangapan tetapi juga gagal. Tetapi malam ini bisa kita tangkap bersama sepupunya, namun saat ditangkap mereka sedang menggunakan sabu sehingga ada tersangka dan akan diproses juga,” paparnya lagi.

Kajari Chusniah menegaskan bahwa terpidana Yuda selain akan menjalankan putusan MA 1,6 tahun, juga akan diproses secara tersendiri oleh Satres Narkoba dengan kasus baru bersama tersangka Tukis yakni pesta sabu saat ditangkap. “Terpidana menjalankan putusan MA, sedangkan penggunaan sabu saat ditangkap tadi bersama tersangka baru akan diproses lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Buleleng,” tandasnya.

Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP I Made Derawi, di tempat yang sama menjelaskan pihaknya akan mendalami ulah Yuda dan Tukis yang berpesta sabu saat ditangkap tadi. ”Kita bersama-sama melakukan pengintaian dan penyergapan dan beberapa kali kita gagal. Dan tadi atas informasi masyarakat maka kita langsung melakukan penggerebegan dan satu tersangka lain bersama barang buktinya. Kita akan dalami kasus ini,” papar Derawi.

Usai jumpa pers, terpidana DPO langsung dieksekusi dan tepat pukul 23. 42 wita langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Singaraja. Pukul 23.50 wita mobil tahanan yang membawa Yuda tiba di halaman Lapas Kelas IIB Singaraja. Yuda pun langsung digiring masuk ke dalam Lapas Kelas IIB Singaraja untuk diserahkan kepada Kalapas Kelas IIB Singaraja.

Sementara Tukis langsung berpisah dengan sepupunya Yuda karena Tukis langsung dibawa ke Polres Buleleng oleh Kasatres Narkoba bersama anggota dengan menggunakan kendaraan tersendiri.

Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button