SINGARAJA, jarrakposbali.com – Desa Adat Galiran menggalakkan pararem (aturan untuk mengatur hal-hal baru atau menyelesaikan perkara) rabies, usai ada tiga orang krama (warga) yang terkena gigitan anjing.
Tiga orang anak kecil di Desa Adat Galiran menjadi korban gigitan anjing di wilayah desa adatnya sendiri dalam waktu yang berdekatan.
Patujuh/Pangliman/Wakil Kelian Desa Adat Galiran, Ketut Jengiskan; mengakui ada warganya yang menjadi korban gigitan anjing.
Hal ini pun mendapat atensi dari desa adat apalagi sudah ada pararem yang mengatur tentang rabies.
“Memang ada tiga kejadian gigitan anjing, semua korban anak kecil, tapi astungkara anjing itu tidak terjangkit rabies. Tapi pararem itu tetap berjalan dan pemilik anjing harus menjalankan sanksi pararem itu,” jelasnya saat ditemui pada Rabu, 21 Juni 2023 siang.
“Salah satunya ada anak kecil main layangan. Jadi salah satu warga memiliki anjing tapi dilepasliarkan, ketika anak ini melintas di depan rumah, anjing ini mengigitnya. Orang tuanya langsung membawa ke rumah sakit,” paparnya.
“Kemudian atas laporan ke prajuru desa adat, pemilik anjing didatangi dan melaksanakan sesuai pararem itu,” terangnya.
Jengiskan mengatakan bahwa dalam pararem nomor 01/DAG/I/2023 yang disahkan pada 28 Januari 2023, tertulis bahwa pemilik anjing wajib mendaftarkan serta melaporkan anjingnya secara administratif desa agar diberikan kalung penanda.
Kemudian, krama wajib menempatkan anjingnya dalam kandang atau mengikatnya dengan rantai agar tidak berkeliaran apalagi sampai mengigit orang lain.
“Jadi kalau dalam pararem di Desa Adat Galiran, setiap warga yang memiliki anjing dan mengigit orang lain, dia akan kena sanksi berupa sanksi beras sebanyak 100kg, plus membiayai pengobatan korban,” jelasnya.
Bahkan, apabila korban gigitan anjing itu sampai positif rabies dan meninggal, pemilik anjing wajib membiayai upacara kematian yang disaksikan petugas desa.
Pria yang juga kader partai Gerindra itu mengatakan bahwa krama Desa Adat Galiran menyetujui pararem tersebut karena sebagai upaya mencegah adanya rabies serta menjaga keselamatan krama.
“Karena pararem ini tujuannya untuk menjaga keselamatan kita bersama agar terhindar dari rabies, jadi masyarakat sangat setuju,” tuturnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, I Nyoman Wisandika; mengatakan bahwa hingga saat ini sebanyak 124 dari 169 desa adat telah membentuk pararem rabies.
“Untuk desa adat yg sudah membuat pararem sebanyak 124 desa adat, termasuk yang terakhir membuat Desa Adat Bubunan,” jelasnya saat dihubungi pada Rabu, 21 Juni 2023 sore.
Jumlah ini tentu meningkat dari sebelumnya pada bulan April 2023 yang hanya 59 desa adat yang baru saja membentuk pararem rabies.
“Kita sudah sampaikan juga ke MDA dan juga ke desa adat (yang belum membuat pararem) untuk segera membuat pararem. Tentu pararem yg sudah dibuat agar segera diterapkan,” tutupnya. (fJr/JP)