Tim Advokat Bali Privacy, Sampaikan Keberatan Atas Tanah HPL Desa Adat di Bali

SEMARAPURA, jarrakposbali I Tim Advokat yang tergabung di Bali Privacy Sampaikan Keberatan kepada Mentri ATR/Kepala Badan Pertanahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono, akan atas diberlakukannya berkaitan dengan larangan Desa Adat di Bali sebagai subjek hukum pemegang hak milik atas Tanah Adat
Ketua Tim Advokat Bali Privacy, I Wayan Sumardika,SH.,CLA., dalam wawancaranya menjelaskan bahwa dengan surat laporanya Nomor: 41/BP-BD/VI/2024, dimana landasan ini dilakukan mengingat ada beberapa kajian yang bisa dipakai sebagai dasar untuk mengajukan keberatan.
Dimana dirinya juga yang merupakan bagian dari orang Bali, yang notabene tanah yang ditempati saat ini sudah diwarisi secara turun-temurun dan bahkan sejak leluhurnya lahir sebelum negeri ini berdiri.
“Kami adalah bagian dari Desa Adat di Bali, yang lahir dan dibesarkan di Bali, serta menempati Tanah Adat Bali sudah secara turun -temurun,” ucapnya, Di kantor Bali Privacy, Jalan Muding Indah Nomor 99X, Kerobokan Kaja, Kecamatan Kita Utara, Badung, Kamis (6/6/2024).
Seperti diketahui bahwa Desa Adat Bali adalah kumpulan orang -orang Masyarakat Desa Adat atas penguasaan Desa Adat. Sehingga hal tersebut menimbulkan terjadinya hubungan hukum terhadap yang disebut sebagai hukum Adat.
Dan dengan adaya kewajiban masyarakat adat untuk menjaga, merawat, melestarikan keberadaan pura -pura di Bali, sebagai tempat untuk memohon keselamatan manusia,alam semesta dan menjalankan adat istiadat di Bali.
“Sepatutnya memang tanah-tanah atas penguasaan Desa Adat mendapatkan penegasan hak bahwa Desa Adat di Bali sebagai subyek hukum pemegang hak milik atas Tanah Adat,” tegasnya.
Apabila dengan adanya Desa Adat sebagai pemegang hak milik atas Tanah Adat, dipastikan akan menjamin kelangsungan keberadaan Desa Adat di Bali adalah sebagai kearifan lokal, kekayaan dan aset bangsa, sehingga terbukti Bali sebagai penyumbang devisa bagi negara ini.
“Bersiap-siaplah Desa Adat di Bali akan punah dan bubar ketika tidak mendapatkan perlindungan dari Pemerintah dan Negara, hanya karena adanya aturan yang melarang Desa Adat tidak boleh memegang hak milik atas Tanah Adat,”imbuhnya.
Bilamana Desa Adat di Bali hanya sebagai pemegang Hak Penggunaan Lahan (HPL),ini pertanda Tanah Adat dimaksud bukan menjadi milik Desa Adat, melainkan hanya sebatas Hak Pengguna Lahan.
Ini pertanda bahwa Tanah Adat dimaksud bukan menjadi milik dari Desa Adat, Melainkan hanya sebatas memiliki hak menggunakan tanah.
“Sehingga ketika sebatas memiliki hak tersebut berakhir, maka Tanah Adat tersebut akan menjadi milik Pemerintah atau Negara,”bebernya.
“Dan dalam kesempatan ini pula, kami memohon kepada Pemerintah Pusat melalui Mentri ATR/Kepala BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono,” lanjutnya.
“Kami berharap beliau mendengar jeritan kami, agar segala aturan yang sudah diberlakukan dan yang akan diberlakukan berkaitan dengan larangan Desa Adat di Bali sebagai subjek hukum pemegang sertifikat hak milik atas Tanah Adat,”terangnya.
“Sehingga Desa Adat di Bali tetap sebagai subjek hukum pemegang SHM atas Tanah Adat, bukan sebagai pemegang sertifikat HPL untuk selamanya, sebagaimana diatur UU RI No.15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali,” pungkasnya.
Turut tergabung dalam tim Advokat Bali Privacy, I Ketut Metra Jaya Aryana.,SH.,I Made Sonder.,SH.,I Nyoman Gede Sugiarta.,SH.,I Gede Druvananda Abhiseka., SH.,MH.,I Putu Dika Paradiswara,SH.,Dewa Ayu Dwi Purmasari,S.H.,Putu Pande Mahardika,S.H. (jpbali).
Editor: Putu Gede Sudiatmika.