BeritaNasional

TRAGEDI KUNINGAN “BERDARAH”: KALAH BERKELAHI, PELAKU WUS PAKAI TAJI TUSUK PERUT KORBAN

SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Unit Reskrim Polsek Sawan berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku penganiayaan pada Jumat (28/2/2020) yang dikenal kasus Kuningan “Berdarah” itu.

Pelaku peristiwa penusukan malam hari pukul 21.15 wita bertempat di Banjar Dinas Dangin Yeh, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, bernama Kadek Rusdi Agustina alias Wus, 34. Pelaku adalah warga Banjar Dinas Yeh, Desa Giri Emas.

Sementara korbannya bernama Gede Arca, 30, berasal dari Banjar Dinas Kanginan Desa Sawan Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Kapolsek Sawan AKP Gusti Kadek Alit Murdiasa, SH, dalam keterangan pers Jumat (6/3/2020) siang menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari pelapor Made Winada, 39, asalBanjar Dinas Kanginan Desa Bila Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng, pihaknya memerintahkan anggota reskrim Polsek Sawan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Mahayasa untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan yaitu melakukan olah TKP dan mengintrogasi saksi-saksi yang ada di TKP, kemudian berbekal dengan keterangan saksi yang ada di TKP dan sekitarnya serta olah TKP kemudian mengarah kepada tersangka atas nama Kadek Rusdi Agustina,” jelas Kapolsek Murdiasa.

Kemudian, Pelaku Wus pun ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa 1 buah unit sepeda motor merk Honda Supra DK 2011 VH dan 1 buah taji sangket. Kepada polisi Wus pun mengakui perbuatannya.

Bagaimana kronologis? Kapolsek Murdiasa menuturkan, kejadian penganiayaan tersebut berawal dari pelaku ditelpon oleh saksi Kadek Mertadana alias Moncot bahwa terjadi perkelahian di depan SPBU Giri Emas.

“Pelaku meluncur mengendarai sepeda motor sampai di TKP saksi memberitahukan bahwa telah dipukul oleh korban. Pelaku pun langsung berduel dengan korban. Begitu terjadi perkelahian ternyata pelaku kalah hingga jatuh sehingga pelaku mengambil taji yang ada di bawah jok motor dipakai menusuk perut korban sehingga mengakibatkan luka robek,” cerita Kapolsek Murdiasa.

Akibat ulahnya itu pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara salaam 5 tahun.

Penulis: Junior
Editor: Jering Buleleng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button