Denpasar

Turyapada Tower, Langkah Baru Bali Tingkatkan Pendapatan

DENPASAR,jarrakposbali.com I Pasangan calon Gubernur Bali nomor 2, Wayan Koster dan Giri Prasta (Koster-Giri), fokus menciptakan sumber pendapatan baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali. Berbekal amanah dari UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Bali kini memiliki potensi pendapatan baru melalui kebijakan Penguatan Wisatawan Asing (PWA), yang mulai berlaku sejak 14 Februari 2024.

Dalam debat kedua Pilgub Bali yang digelar di Hotel The Meru, Denpasar, Sabtu (9/11) malam, pasangan calon Koster-Giri menyampaikan komitmen mereka menciptakan sumber pendapatan baru untuk Bali. Dengan tema debat “Menyikapi Dinamika Otonomi Daerah di Bali,” Koster-Giri menyoroti dua pencapaian penting yang terbentuk di masa kepemimpinan Wayan Koster sebagai Gubernur, yaitu Penguatan Wisatawan Asing (PWA) dan Turyapada Tower di Buleleng. Kedua aset ini diharapkan menjadi pendukung signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan krama Bali.

Semua bermula ketika Wayan Koster memperjuangkan lahirnya UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Langkah ini kemudian diikuti dengan penerbitan Perda Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur pungutan bagi wisatawan asing. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sekaligus menciptakan sumber pendapatan baru bagi daerah.

UU ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk menambah pemasukan baru demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Bali.

Dalam debat mengenai dinamika otonomi daerah di Bali, Koster-Giri menyampaikan bahwa Bali kini memiliki UU yang mengatur karakteristik khusus Bali. Setelah penantian hampir 75 tahun, undang-undang ini menjadi pencapaian bersejarah bagi krama Bali.

Koordinasi dan hubungan antara pemerintah daerah dan pusat selama ini dibangun baik dan strategis mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan DPR RI.

UU ini juga mendukung pembangunan infrastruktur penting di Bali, seperti perlindungan Pura Agung Besakih, pembangunan shortcut Singaraja-Mengwi, serta pelabuhan Sanur, Sampalan, dan Bias Munjul.

Koster menjelaskan bahwa sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali berasal dari pajak dan retribusi daerah. Dalam lima tahun terakhir (2019-2023), PAD Bali stagnan di angka 4,6 triliun karena berbagai kendala yang diatur dalam undang-undang.

Keterbatasan PAD menyebabkan pembangunan di berbagai sektor, terutama infrastruktur jalan, menjadi kurang progresif.

Koster menjelaskan perlunya inovasi dalam menciptakan sumber pendapatan daerah baru. Salah satunya adalah pemberlakuan pungutan bagi wisatawan asing, diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 14 Februari 2024.

“Kontribusi ini ditujukan untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan serta budaya Bali,” ungkap Koster, mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023. Selain itu, Bali juga akan mendapatkan pendapatan dari kawasan wisata Turyapada Tower di Buleleng, yang mulai beroperasi pada 2026 dan diproyeksikan menghasilkan minimal Rp100 miliar per tahun.

Koster menyampaikan bahwa Bali kini memiliki Lembaga Bali Development Fund sebagai sumber pendanaan non-konvensional.

“Pada akhir masa kepemimpinan saya sebagai Gubernur di 2023, Bali Development Fund dibentuk untuk menampung berbagai hibah dari negara-negara donor dan sumber internasional lainnya,” jelas Koster. Lembaga ini akan menjadi pendukung tambahan di luar APBD Bali.

Menurut Koster, akselerasi dan optimalisasi pembangunan Bali memerlukan kolaborasi melalui lembaga Pentahelix, yang melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, dan media.

“Beberapa wadah yang penting untuk masa depan Bali di antaranya adalah Badan Pengelola Pariwisata Bali, Badan Pengelola Pangan Bali untuk mencapai kedaulatan pangan, Badan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Digital, serta Badan Energi Baru Terbarukan untuk mewujudkan Bali mandiri energi,” pungkasnya.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button