BeritaEkonomiNasional

VIRUS CORONA: BANK BPD BALI BERSAMA 2 BPD LAIN DAN 4 BANK SYARIAH IKUT MERELAKSASI DEBITUR

JAKARTA-JARRAKPOSBALI.COM – Kondisi perekonomian nasional yang terus menurun akibat wabah virus corona (COVID-19) membuat sejumlah bank menempuh kebijakan khusus membantu para nasabah atau debitur yang terimbas COVID-19.

Langkah bijak ini dilakukan beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan bank umum syariah. Bank-bank tersebut mulai ikut memberikan relaksasi atau keringanan pinjaman kredit bagi debitur yang terkena dampak ekonominya akibat merebaknya COVID-19 di Indonesia.

Seperti dilansir medcom.id, berdasarkan ‘OJK Update’ yang dirilis Senin tanggal 30 Maret 2020, ada tiga BPD dan empat bank umum syariah yang menjalankan ketentuan relaksasi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pekan lalu itu.

Tiga BPD tersebut adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), PT Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali), dan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT). Sementara empat bank umum syariahnya adalah PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah), PT BNI Syariah, PT Bank Syariah Bukopin (Bukopin Syariah), serta PT Bank NTB Syariah.

Bank BPD Bali yang merupakan salah satu BPD terbesar di republic ini menawarkan penundaan kewajiban pembayaran, debitur terdampak COVID-19 bisa segera menyampaikan permohonan keringanan atau restrukturisasi kredit dengan menghubungi petugas unit kredit bank di kantor cabang atau kantor cabang pembantu terdekat.

Sementara BJB dikabarkan memberikan relaksasi fasilitas kredit bagi debitur yang terdampak langsung maupun tidak langsung COVID-19 dengan menghubungi kantor cabang terdekat.

Bagaimana dengan Bank NTT? Bank NTT meminta debitur terdampak untuk segera menghubungi kantor atau unit bank terdekat selama jam kerja. Langkah ini perlu dilakukan untuk membicarakan, mencari jalan keluar, dan menyepakati bersama relaksasi angsuran dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kemampuan dan kondisi usaha debitur yang terdampak COVID-19.

Demikian pula Mandiri Syariah. Bank kembaran Bank Mandiri itu memberikan relaksasi terhadap fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang terdampak pandemik COVID-19 berupa penundaan pembayaran angsuran dan/atau pemberian keringanan pembayaran margin bagi hasil yang kurun waktu dan syarat-syarat disesuaikan dengan sektor ekonomi, kriteria, dan kondisi nasabah. Relaksasi pembiayaan tersebut dapat diberikan setelah adanya kesepakatan antara nasabah dengan bank.

Nasabah Mandiri Syariah dapat mengajukan permohonan relaksasi dengan menghubungi relationship manager tanpa harus datang ke bank untuk menghindari kontak fisik.

Langkah sama juga dilakukan BNI Syariah. Bank ini memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran kepada nasabah yang terdampak COVID-19. Bentuk keringanan yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah.

Sementara bagi nasabah pembiayaan Bukopin Syariah yang terdampak diminta untuk segera menghubungi akun officer Bukopin Syariah melalui telepon ataupun Whatsapp guna mendapatkan informasi serta solusi terhadap fasilitas yang dimiliki oleh nasabah pembiayaan tersebut.

Nasabah pembiayaan Bank NTB Syariah yang terdampak COVID-19 diminta untuk segera menghubungi kantor bank terdekat guna mendapatkan informasi dan solusi terbaik.

Editor: Francelino

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button