DENPASAR-JARRAKPOSBALI.COM – Kendati Gubernur Bali, DR Ir I Wayan Koster, MM, menargetkan awal bulan Juni, Bali bisa bebas dari cengkraman virus corona (COVID-19), namun data menunjukkan bahwa target itu bakal menemui kendala.
Ini lantaran hingga Minggu (24/5/2020) masih ada saja penambahkan pasien positif COVID-19. Data yang disampaikan Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Bali, menyebutkan bahwa jumlah kumulatif pasien positif 394 orang. Ini artinya pasien positif bertambah 6 orang WNI, terdiri dari 2 orang PMI dan 4 orang Transmisi Lokal.
Kalau melihat data yang disampaikan Ketua Harian GTPP COVID-19 Bali, Dewa Made Indra itu, maka penambahan pasien positif COVID-19 hari ini didominasi oleh pasien transmisi lokal. Artinya bahwa pasien VOCID-19 transmisi lokal terus merangkak naik.
Namun demikian, masyarakat Bali juga tidak perlu khawatir karena bertambahnya pasien positif COVID-19 di Bali juga diimbangi oleh jumlah pasien COVID-19 yang sembuh. “Jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 293 orang. Bertambah 6 orang WNI, terdiri dari 2 orang PMI, 3 orang Imported Case dan 1 orang Transmisi Lokal,” ungkap Dewa Indra seperti dilansir Humas Pemprov Bali dalam situs resminya, Minggu (24/5/2020) malam.
Pejabat asal Pemaron, Singaraja itu menyebutkan bahwa jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 97 orang yang berada di 3 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.
Melihat kondisi perkemangan penyebarang COVID-19 ini maka, Dewa Indra berpendapat, “Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal komulatif sejumlah 166 Orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.”
Maka itu, Dewa Indra menyatakan bahwa untuk menekan kasus transmisi lokal, masyarakat harus sadar dan disiplin. “Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini,” tandasnya mengingatkan.
Kata dia, yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan COVID-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui GTPP COVID-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara menjalani test SWAB dan menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas,” paparnya.
Untuk itu, GTPP COVID-19 Bali meminta pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebh baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. “Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali,” tegas Dewa Indra.
“Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda,,keluraga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak,” tegasnya.
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng