BeritaDaerah

VIRUS CORONA: DINAS PERIZINAN BULELENG TERAPKAN PRIORITAS PELAYANAN

SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Bali, tetapkan prioritas dalam mengeluarkan dokumen perizinan di tengah pandemi penyebaran virus corona (COVID-19).

Dokumen-dokumen perizinan yang bersifat mendesak seperti penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diberi prioritas pelayanan.

Imbauan ini pun telah disampaikan langsung oleh DPMPTSP Buleleng kepada seluruh masyarakat Buleleng yang ingin mengajukan permohonan perizinan.

“Namun, jika masyarakat sangat membutuhkan penerbitan izin maka perizinan tetap dilayani dan tim teknis perizinan akan melihat kembali permohonan tersebut apakah bersifat mendesak atau tidak,” ucap Plt. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, S.Sos di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2020).

Menurut Kuta, imbauan pembatasan sosial dengan jaga jarak atau social distancing akibat dampak pandemi COVID-19 ini harus serius dilaksanakan. Masyarakat juga diberikan imbauan jika tidak sangat mendesak untuk mengajukan perizinan untuk menunda sementara permohonan izinnya demi mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi.

Kata dia, sampai saat ini portal perizinan tetap dapat diakses oleh seluruh masyarakat yang ingin mengajukan perizinan, tetapi masyarakat sudah sangat sadar dan sebagian besar sudah menunda untuk mengajukan perizinan.

“Terkait pelayanan penerbitan IMB yang lazimnya membutuhkan tim teknis verifikasi lapangan, untuk saat ini verifikasi hanya dilakukan oleh tim dari dari DPMPTSP saja dengan batasan jumlah personil yakni 2-3 orang saja,” kata Kuta.

Sementara itu, sampai saat ini pelayanan tetap dimulai dari pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 14.00 Wita dengan pembatasan staf yang melayani. Sistem piket juga berlangsung di DPMPTSP. Seluruh staf yang bertugas digilir dan staf yang tidak piket sewaktu-waktu dibutuhkan akan dihubungi via telepon atau Whatsapp.
Kuta juga menambahkan, hari-hari ini sejak adanya imbauan social distancing dalam satu hari DPMPTSP hanya mengeluarkan 2-3 izin IMB dan 4-5 izin usaha. “Jumlah ini tentu sangat jauh dari hari biasa yang bisa mengeluarkan lebih dari 20 IMB dan izin usaha,” imbuh Kuta.

Pengusaha dan masyarakat sudah sangat patuh sekali dalam menunda permohonan perizinan yang sifatnya tidak urgent (mendesak). Hal ini terbukti dari jumlah masyarakat yang mengajukan perizinan berangsur mulai menurun.

“Sebagai bentuk tanggung jawab, pelayanan tetap terus dilaksanakan dan pemohon tetap dapat mengecek melalui Web sejauh mana perizinan itu telah terselesaikan, dan terkait proses telah di perpendek untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ditengah pandemi ini,” pungkasnya.

Penulis: Junior
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button