SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Ternyata virus corona (COVID-19) bukan hanya menelan korban jiwa lewat sengatan virus, tetapi juga menelan korban via sengatan virus kebencian melalui otak manusia.
Korban sengatan virus lewat ujaran kebencian adalah seorang pengacara mudah bernama I Gusti Putu Adi Kusumajaya, SH, 38, melalui akun Facebook Gus Adi.
Gus Adi yang mantan wartawan Bali Express (Group Jawa Pos Radar Bali) itu dituduh melakukan ujaran kebencian melalui video siaran langsung yang kemdian diunggah ke akun Facebook Gus Adi pada Kamis (26/3/2020).
Sehari kemudian, Tim Buser Satreskrim Polres Buleleng pun langsung menangkap Gus Adi dan langsung digirng ke Mapolres Buleleng serta dikerangkeng.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.M.H, Rabu (1/4/2020) siang menggelar jumpa pers mengekspos kasusnya Gus Adi di press room Polres Buleleng.
Kapolres Subawa memaparkan, Hari Kamis (26/3/202) sehari setelah hari Raya Nyepi yang juga merupakan rangkaian dari penyepian ada himbauan dari Pemprov Bali dan juga maklumat Kapolri untuk tetap di dalam rumah dan tidak bepergian ketempat-tempat keramaian yang bertujuan mencegah mewabahnya virus corona (COVID-19).
Karena itu, beber Kapolres Subawa, toko-toko banyak yang tutup mengakibatkan jalan menjadi sepi. Situasi tersebut pembuat pemilik Akun Facebook Gus Adi mengungkapkan kekesalannya dengan membuat video siaran langsung di media social Facebook menyebut nama Kapolri Idham Azis dengan kata-kata yang tidak patut.
Video tersebut akhirnya viral di medsos dan saat diketahui anggota Cyber pada unit Satuan Reserse Kriminal melakukan cyber patrol. Dan tindakan kepolisian pada unit cyber patrol melakukan penyelidikan dengan melakukan interview dari beberapa orang yang diajak komunikasi oleh pemilik akun Facebook dan mempelajari ucapan yang disampaikan Gus Adi.
“Dari hasil penyelidikan kemudian dilakukan gelar perkara dan patut diduga perkataan yang disampaikan di dalam video oleh pemilik akun sudah dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” ungkap Kapolres Subawa didampingi Kasubbaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya.
Dijelaskannya, sejak tanggal 28 Maret 2020, Gus Adi diamankan di Polres Buleleng selama 20 hari ke depan. Dan terhadap Gus Adi tetap diberikan hak-haknya untuk didampingi penasehat hukum saat dilakukan pemeriksaan.
Harapan Kapolres Buleleng dalam situasi sekarang ini berkaitan dengan mewabahnya COVID-19 untuk berhati-hati memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak membuat rasa cemas, rasa takut dan gaduh. “Sampaikan informasi yang tepat dan benar, ikuti himbauan yang disampaikan pemerintah,” imbuh Kapolres Subawa.
Seperti diketahui ujaran kebencian yang dilakukan oleh Gus Adi pada Kamis (26/3/2020) lalu. Kala itu dia memprotes himbauan Gubernur Bali, yang menghimbau agar masyarakat tidak boleh keluar dari rumah pada Kamis (26/3/2020) pasca Nyepi.
Imbauan itu berbuntut pada ditutupnya hampir semua akses jalan di seluruh Bali. Saat itu, Gus Adi berkepentingan membeli keperluan untuk upacara adat untuk orang tuanya yang meninggal.
Saat melewati jalan di wilayah Kelurahan Banyuasri, Singaraja, mobilnya tidak bisa lewat karena jalan sudah ditutup oleh pecalang Desa Adat Banyuasri.
Gus Adi pun berdebat keras dengan para pecalang. Ia memperyanyakan alasan penutupan jalan seperti sedang lockdown kepada para pecalang tersebut. Padahal, surat dari gubernur Bali bersifat imbauan.
Tampaknya saat perdebatan berlangsung, Gus Sdi melakukan live di facebook. Ironisnya dalam live itu, Gus Adi selipkan kata-kata yang bernuansa mendeskreditkan pemerintah. Ia menyatakan pemerinth tidak becus. Bahkan, dia mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan di ruang public terhadap pejabat pemerintah.
Atas dasar itulah, Jumat (27/3/2020) sore, pauskan Polres Buleleng dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Heryanto, SH, SIK, MH, beserta Opsnal unit 1 dan 2 menangkap Gus Adi di rumahnya di Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada.
Hingga kini Gus Adi masih ditahan di ruang tahanan Polres Buleleng. Sesuai mekanisme maka Gus Adi akan menjalani masa tahanan selama 20 hari.
Gus Adi dijerat dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 207 KUHP.
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng