BeritaNasional

VIRUS CORONA: GUBERNUR KELUARKAN INSTRUKSI PENDATAAN PMI BERBASIS DESA ADAT

DENPASAR-JARRAKPOSBALI.COM – Kasus pasien positif corona (COVID-19) di Bali didominasi oleh imported case sebesar 78,15 persen, membuat Gubernur Bali DR Ir I Wayan Koster, MM, membuat strategi baru.

Gubernur Koster kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 412.2/2018/PPDA/PMA tentang Pendataan Pekerja Migran Indonesia /Anak Buah Kapal dan Krama di Desa Adat dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 di Bali.

Gubernur Koster menilai dengan strategi ini bisa lebih mengefektifkan pendataan Pekerja Migran Indonesia/Anak Buah Kapal (PMI/ABK) dan krama di desa adat. Pendataan ini bertujuan untuk memetakan potensi penyebaran COVID-19 sehingga lebih cepat ditangani.

Instruksi Gubernur yang ditujukan kepada para bupati/walikota se-Bali serta bandesa adat berisikan tujuh poin. Pertama, melakukan pendataan terhadap PMI/ABK yang merupakan krama Bali, datang dari luar negeri sejak tanggal 1 Februari 2020 sampai tanggal 13 April 2020, yang ada di wewidangan desa adat. Pendataan juga dilakukan terhadap krama (krama desa adat, krama tamiu dan tamiu) datang dari provinsi lain luar Bali yang ada di wewidangan desa adat.

Kedua, Gubernur mengintruksikan bandesa adat menugaskan Satgas Gotong Royong untuk melakukan pendataan. “Bandesa Adat atau sebutan lain menugaskan prajuru banjar adat atau sebutan lain di wewidangan desa adat untuk memfasilitasi/membantu Satgas Gotong Royong agar pelaksanaan pendataan berjalan lancar dan sukses,” bunyi poin ketiga.

Sedangkan di poin keempat, bupati dan walikota se-Bali diinstruksikan agar menugaskan Perbekel/Lurah untuk bersinergi dengan bandesa adat atau sebutan lain dalam melaksanakan pendataan.

“Bandesa adat atau sebutan lain dan Perbekel/Lurah agar memfasilitasi/membantu Satgas Gotong Royong dalam melaksanakan pendataan,” bunyi poin kelima Instruksi Gubernur Bali.

Poin keenam disebutkan, data diinput secara online melalui pada alamat website https://hmc.baliprov.go.id/internal/pmi. Namun bagi desa adat yang mengalami kesulitan akses internet, pendataan dapat dilakukan dengan mengisi formulir pendataan yang tercantum pada Lampiran I dan Lampiran ll Instruksi Gubernur ini.

Desa Adat yang telah selesai melakukan pendataan agar mengirimkan data tersebut kepada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali paling lambat tanggal 30 April 2020.

“Pendataan dilaksanakan mulai tanggal 27 sd 29 April 2020 secara swadaya dengan gotong royong demi tugas kemanusiaan,” tulis Gubernur di poin ketujuh Instruksinya.

Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button