VIRUS CORONA, GUBERNUR KOSTER: “SEMUA ORANG DARI LUAR BALI HARUS DIKARANTINA”
DENPASAR-JARRAKPOSBALI.COM – Gubernur Bali DR Ir I Wayan Koster, MM, menegaskan bahwa semua orang dari luar Bali harus dikarantina. Yang dimaksud dengan orang dari luar Bali adalah kelompok anak buah ABK, pekerja migran Indonesia (PMI) atau masyarakat lain yang datang dari luar.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali sebagai hasil kesepakatan Gubernur Bali dengan para Bupati dan Walikota se-Bali dalam rapat koordinasi (Rakor) di Ruang Pertemuan Jayasabha, Denpasar, Senin (13/4/2020).
Dalam Rakor tersebut disepakati bahwa pasien positif virus corona (COVID-19) menjadi tanggung jawab Provinsi Bali, sedangkan penanganan pasien negatif dari hasil rapid test yang dilakukan di pintu masuk Bali itu kelompok anak buah ABK, pekerja migran Indonesia (PMI) atau masyarakat lain yang datang dari luar, langsung dikarantina dan akan menjadi tanggung jawab Pemkab dan Pemkot.
Bagamana pola karantina? Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng, itu menyatakan pola karantina akan diserahkan sepenuhnya kepada Pemkab dan Pemkot masing-masing termasuk memanfaatkan hotel atau vila, aula dan sekolah sebagai tempat karantina atau isolasi tersebut.
Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali itu optimis Pulau Dewata akan segera terbesar dari wabah COVID-19 bila terjalin kerjasama yang baik antara semua elemen yang ada di Bali. “Bila mencermati data dari total kasus positif, sebagian besar adalah imported case yang dibawa oleh mereka yang memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri atau luar daerah,” tandas Gubernur Koster.
Ia mengungkatkan bahwa kecilnya angka transmisi lokal mengindikasikan bahwa penularan wabah COVID-19 di masyarakat dapat dikendalikan. “Ini juga berarti masyarakat kita disiplin menjalankan imbauan,” tambagnya lagi.
Dalam Rakor tersebut, juga membahas langkah-langkah penanganan dampak pandemik COVID-19 terhadap sektor ekonomi. Maka, untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam jangka pendek akan dilakukan sinkronisasi sejumlmah program seperti Program Keluarg Harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai, kartu pra kerja, dan yang lainnya akan ditangani dengan sumber di daerah seperti pemanfaatan dana desa dan bantuan desa adat. “Mengenai bentuk bantuan yang diberikan, diserahkan kepada kebijakan tiap kabupaten/kota, karena karate dan kebutuhan masyarakat tidak sama,” paparnya.
Gubernur Koster menyebutkan bahwa Pemprov Bali juga menyediakn dana sebsar Rp 150 miliar untuk penanganan COVID-19. Dana itu berasal dari hasil penyirisan Pemprov Bali di sejumlah sektor yang ada.
Bukan hanya, Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa Pemprov bersama Pemkab dan Pemkot juga sudah memikir program pemulihan dunia usaha bila pandemik COVID-19 berakhir. “Kita berharap bisa cepat selesai sehingga upaya pemulihan segera dilakukan,” harap Gubernur Koster.
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng