DENPASAR-JARRAKPOSBALI.COM – Ini peringatan keras dari Polri kepada siapa saja yang bermain-maian dengan bantuan BLT yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Bila coba-coba menyelewengan BLT maka sudah dipastikan akan akan berurusan dengan penegak hukum dan pasal hukum mati sudah menanti.
Ancaman hukuman mati bagi koruptor BLT disampaikan Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. Sabtu (9/5/2020) saar bersilaturahmi ke Desa Adat Renon yang terletak di Jalan Tukad Badung, Kecamatan Densel.
Seperti dilaporkan Humas Polresta Denpasar dalam akun resminya Public Information Center (PIC), dalam aksi silaturahmi itu Kapolresta Avitus didampingi Kapolsek Densel dan para pejabat utama Polresta Denpasar.
Pada kesempatan itu, Kapolres Avitus menyoroti penggunaan bantuan dari pemerintah berupa BLT (bantuan langsung tunai) yang dalam waktu dekat akan disalurkan kepada warga terdampak COVID-19.
Kata dia, Kepolisian dalam hal ini Polresta Denpasar akan melakukan pengawasan penyaluran bantuan tersebut di wilyahnya dan apabila ditemukan ada pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum.
“Terkait BLT yang akan disalurkan pemerintah kami akan lakukan pengawasan dan apabila ada yang korupsi dalam situasi darurat hukumannya adalah hukuman mati. Ini harus kita ingatkan kepada masyarakat baik yang menerima maupun pelaksana,” tegas Kapolresta Avitus.
Dalam situasi sekarang Polresta Denpasar dan jajaranya akan terus meningkatkaan kegiatan rutin terutama Patroli dan polisi tidak segan akan memberikan tindakan tegas bagi para pelaku kejahatan saat pandemic seperti saat ini.
“Kami harap masyarakat memberi dukungan dengan langkah kami tegas terhadap para pelaku kejahatan agar situasi keamanan wilayah kita tetap kondusif,” pinta.
Terkait kehadirannya di di Desa Adat Renon, Kapolresta Avitus menuturkan bahwa kegiatan ini sebagai upaya menjaga keamanan wilayah tetap kondusif dengan adanya kedatangan PMI (pekerja Migran Indonesia) di tengah pandemic virus corona (COVID-19) di wilayah Renon.
Menurut catatan, sampai dengan saat ini sudah ada 46 orang PMI dan ABK yang dalam pengawasan Satgas Penanganan COVID-19 Renon berada di wilayah Renon.
Kapolresta Avitus memberikan apresiasi kepada bendesa adat dan warga Renon yang sudah menerima dengan baik keberadaan para PMI di wilayahnya tanpa ada penolakan seperti di wilayah lain, serta satgas penanganan COVID-19 sudah berupaya bekerja dengan maksimal.
“Saya sangat mengapresiasi Bendesa Adat dan warga Renon yang sudah menerima dengan baik kehadiran PMI di wilayah ini. Sekali lagi saya sampaikan apresiasi saya kepada Bendesa Adat bersama warga Desa Adat Renon,” ucap Kapolresta Avitus.
Bendesa Adat Renon I Made Sutama menyampaikan bahwa sampai saat ini wilayahnya sangat terbuka dalam menerima kedatangan PMI dan sudah sesuai dengan protap pemerintah dalam penanganan COVID-19 dengan bekerjasama dengan aparat keamanan.
“Kami bekerjasama dengan aparat keamanan khususnya Polsek Denpasar selatan yang sudah berjalan dengan baik sampai saat ini namun memang masih terdapat beberapa masalah seperti keberadaan warga luar yang mencari nafkah di wilayah Renon yang masih menimbulkan keresahan” papar Bendesa Adat Sutama.
“Tetapi Satgas Gotong Royong terus memberikan edukasi sesuai dengan imbauan Pemerintah di tengah wabah corona,” pungkas Bendesa Adat Sutama.
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng