Ekonomi

8.160 Wajib Pajak Lapor SPT via Coretax dalam Tiga Hari

DJP mencatat pelaporan awal SPT Tahunan 2025 melonjak, disertai kenaikan aktivasi dan akses akun Coretax per 3 Januari 2026.

JAKARTA, jarrakposbali.com – Pagi 3 Januari 2026 di Jakarta masih terasa seperti halaman pertama tahun baru. Sebagian orang baru merapikan meja kerja, sebagian lain menandai agenda yang sempat tertunda sejak Desember. Di tengah ritme yang pelan pelan kembali normal itu, Direktorat Jenderal Pajak melihat satu hal yang bergerak lebih cepat. Pelaporan SPT Tahunan sudah mulai ramai, dan Coretax menjadi jalur yang paling sering dipilih.

Per 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, DJP mencatat 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 masuk melalui Coretax. Angkanya memberi sinyal bahwa kebiasaan “bereskan lebih awal” mulai terasa nyata. Urusan yang biasanya menunggu mendekati tenggat, sekarang dikerjakan saat awal tahun masih segar.

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.

DJP juga membandingkan data pada periode yang sama tahun lalu. Pada 1 sampai 3 Januari 2025, jumlah pelaporan SPT masih 39. Angka pembanding ini membantu membaca perubahan ritme. Sistem baru biasanya butuh waktu untuk menjadi kebiasaan, dan kebiasaan butuh pengalaman yang terasa mudah diulang.

“Ini menunjukkan kesadaran untuk tertib dan berkontribusi,” kata Rosmauli.

Jika dibedah, pelaporan awal 1 sampai 3 Januari 2026 didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi. Tercatat 6.085 SPT Orang Pribadi Karyawan, disusul 1.498 SPT Orang Pribadi Non Karyawan. Kelompok Badan juga bergerak dengan 574 SPT Badan IDR dan 3 SPT Badan USD. Polanya terlihat jelas, urusan pajak mulai dibereskan dari yang paling dekat dengan rutinitas harian.

“Ini bukan sekadar angka. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melapor dengan sadar dan tepat waktu,” ujar Rosmauli.

Cerita Coretax di awal 2026 juga tampak dari sisi akun yang aktif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, DJP mencatat 11.273.314 Wajib Pajak telah login atau mengaktifkan akun Coretax. Mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.367.456, lalu Wajib Pajak Badan 817.228. Di luar itu, terdapat 88.409 instansi pemerintah, serta 221 PMSE yang sudah tercatat di sistem.

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Rosmauli.

Pada hari yang sama, aktivitas akses juga terpantau hidup. Ada 69.146 Wajib Pajak mengakses Coretax, dengan rincian 65.184 Orang Pribadi, 3.794 Badan, dan 168 instansi pemerintah. Angka akses ini sering kali berbicara dengan cara yang sederhana. Sistemnya sedang dipakai untuk kebutuhan yang konkret, bukan sekadar dicoba sekali lalu ditinggal.

“Ini jadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujar Rosmauli.

DJP menyebut aktivasi akun bisa dilakukan secara mandiri lewat tutorial di kanal resmi. Bagi banyak orang, petunjuk yang jelas, ringkas, dan bisa diulang kapan pun sering kali menjadi pembeda. Untuk kendala yang lebih rumit, DJP menyiapkan jalur bantuan melalui Kring Pajak 1500200 atau pendampingan di kantor pajak terdekat.

“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial yang tersedia di media sosial resmi DJP,” jelas Rosmauli.

Di bagian akhir, DJP kembali mengingatkan Wajib Pajak yang belum melapor agar segera mengaktivasi akun dan menyampaikan SPT tepat waktu. Pelaporan lebih awal biasanya membuat proses terasa lebih tenang. Sistem cenderung lebih longgar, waktu tidak terasa kejar kejaran, dan urusan administrasi bisa selesai sebelum agenda lain menumpuk. Pada akhirnya, angka yang muncul di layar itu terasa manusiawi. Ada keputusan kecil yang diulang banyak orang, lalu pelan pelan berubah menjadi kebiasaan tahunan.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button