

Sekretaris BPMD Badung I Gusti Ngurah Ariawan menyampaikan terbentuknya Banjar Dinas Persiapan Karangenjung Bhakti adalah berdasarkan SK. Bupati Badung Nomor: 15/0419/HK/2022 tentang pembentukan Banjar Dinas persiapan. Pemekaran banjar Dinas dimaksud untuk mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat sehingga masyarakat terlayani secara merata.
โUntuk usulan pemekaran Banjar Dinas Karangenjung Bhakti telah sesuai dengan usulan Masyarakat Banjar dinas Karangenjung desa Sembung melalui surat kelian dinas Banjar Karangenjung Nomor: 241/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021,โ jelasnya.
Pihaknya berharap pemekaran ini disamping dapat melakukan pelayanan yang optimal kepada masyarakat juga memungkinkan kelancaran perkembangan Banjar Dinas yang selaras sesuai dengan tata masyarakat dan tata ruang wilayah untuk mempertahankan kesimbangan lingkungan yang lestari. Disamping itu dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintah desa yang berjalan dengan baik sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Bendesa Adat Banjar Karangjung I Gusti Made Suparta mengatakan atas nama krama Banjar Karangjung Desa Adat Karangjung Sembung Mengwi Kabupaten Badung, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Badung yang telah memberikan surat keputusan ini.

โKami berharap dengan dengan keputusan ini, kami di Banjar Dinas Karangjung dan Banjar Dinas Karangenjung Bhakti di Desa Sembung Mengwi dapat melaksanakan tugas-tugas administrasi maupun tugas adat berjalan selaras dengan program desa maupun pemerintah secara baik dan bijak,โ ujarnya.(td/JP).



