BeritaBulelengDaerahHukum dan KriminalNasional
Trending

Arist Merdeka Sirait Sorot Kasus Pemerkosaan Anak di Buleleng

Akan Bentuk Tim Terpadu Perlindungan Anak di Buleleng

SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyoroti kasus pemerkosaan anak di Buleleng. 

Terlebih lagi, kasus terbaru yang sedang hangat yakni pemerkosaan yang dilakukan oleh bapak terhadap anak kandugnya sendiri.

Adapun kasus tersebut terjadi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, Sabtu (26/3/2022) pukul 00.30 WITA.

Saat itu, korban yang tengah tidur digagahi ayah kandungnya sendiri.

Atas hali itu, korban bersama ibunya kemudian melaporkan kasus itu ke Unit PPA Polres Buleleng.

Melalui siaran persnya yang diterima jarrakposbali.com, Arist Merdeka Sirait yang juga Ketua Umum KPAI, sangat menyayangkan pelaku yang belum ditangkap polisi.

DPB yang juga ayah kandung korban terancam 20 tahun penjara.

Namun sampai saat ini, pelaku belum ditangkap dan ditahan.

“Belum diamankannya pelaku, ada kekhawatiran pelaku bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, demikian disampaikan ibu korban di Polres Buleleng,” kata Arist Merdeka Sirait.

KPAI, kata Arist Merdeka Sirait, mendukung Polres Buleleng untuk menjerat pelaku dengan beberapa pasal.

Antara lain pasal 82 dan 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 ju. UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman 15 tahun ditambah sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun penjara.

Hal ini tentu saja demi kepentingan serta keadilan hukum bagi korban.

[irp]

Akan bentuk Tim Terpadu Perlindungan Anak di Buleleng

Selain itu, KPAI juga berencana akan membentuk Tim Terpadu Perlindungan Anak di Buleleng.

“Guna mengawal dan memberikan layanan phsikologis korban, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Terpadu Perlindungan Anak di Buleleng,” kata Arist Merdeka Sirait.

“Dan segera mengunjungi korban dan keluarga dan mendukung langkah Polres Buleleng untuk segera menangkap pelaku,” tegasnya lagi.

[irp]

Berharap pemerintah dan pemangku kepentingan anak buka mata

Dengan adanya peristiwa ini, Arist Merdeka Sirait berharap pemerintah dan pemangku kepentingan anak di Buleleng membangun gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak yang berbasis keluarga dan komunitas.

“Sudah saatnya pemerintah dan pemangku kepentingan anak di Buleleng membangun gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak berbasis keluarga dan komunitas,” tandasnya. (fJr/JP) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button