Berita

Polisi Segera Turun Cek Penggunaan ABT Tanpa Ijin, di Jembrana Ternyata Marak

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Banyaknya usaha/perusahan di Kabupaten Jembrana, yang mengunakan air bawah tanah (ABT) untuk kegiatannya tanpa ijin, rupanya akan ditindaklanjuti pihak kepolisian.

 

Usaha-usaha di Jembrana yang menggunakan ABT untuk kegiatan usaha diantaranya, perhotelan/penginapan, rumah sakit dan tambak udang serta usaha lainnya.

 

Dari sekian banyaknya kegiatan usaha yang memanfaatkan air bawah tanah sebagai penunjang kegiatan usaha, dari data yang diperoleh sebagian besar tidak memiliki ijin pengguaan ABT.

 

Diduga ribetnya pengurusan ijin ABT tersebut, membuat pemilik usaha enggan untuk mengurus ijin ABT.

 

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Sang Ketut Arya Pinatih dikomfirmasi Kamis, 9 Mei 2024 mengatakan akan turun ke perusahan-perusahan/kegiatan usaha yang memanfaatkan air bawah tanah (ABT) untuk kegiatan usahanya.

 

“Kami juga sudah menerima informasi terkait maraknya perusahan yang menggunakan ABT tanpa ijin. Makanya kami akan lakukan lidik,” tegasnya.

 

Selain harus memiliki ijin ABT bagi perusahan yang melakukan kegiatan usahanya menggunakan air bawah tanah, perusahan juga wajib menyiapkan Ipal atau istalasi pengolahan limbah. Terutama bagi usaha-usaha medis.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button