DPRD Bangli Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Ranperda Strategis
Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029 jadi fokus utama rapat bersama eksekutif dan legislatif

jarrakposbali.com,BANGLI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli menggelar rapat paripurna dengan agenda pembacaan pandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Agenda utama rapat membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025–2029. Rapat yang berlangsung pada Rabu (2/7/2025) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD I Nyoman Budiada dan dihadiri langsung oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, anggota dewan, serta pimpinan OPD.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Nyoman B. Triyana Putra, S.IP menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah wajib menyusun perencanaan pembangunan sebagai bagian dari sistem perencanaan nasional. Ia menjelaskan, perencanaan ini mencakup RPJPD untuk jangka waktu 20 tahun, RPJMD selama 5 tahun, dan RKPD untuk setiap tahunnya.
Penyusunan dokumen RPJMD merupakan kewajiban kepala daerah yang diatur dalam perundang-undangan. Hal ini menjadi bentuk nyata komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, yang disusun sesuai prinsip tata kelola yang baik serta mengikuti standar akuntansi pemerintah.
“RPJMD disusun sebagai kewajiban kepala daerah, demi mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berpedoman pada prinsip efektif, efisien, serta sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Triyana Putra.
RPJMD merupakan dokumen perencanaan penting yang menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah selama lima tahun ke depan. Di dalamnya termuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah, serta program kerja antar perangkat daerah. Penyusunan RPJMD mengacu pada RPJPD dan RPJMN, dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“RPJMD adalah penjabaran visi dan misi kepala daerah untuk lima tahun ke depan, yang disusun berdasarkan RPJPD dan RPJMN, serta ditetapkan melalui Perda,” jelas Triyana Putra.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gabungan Restorasi Raya, I Made Joko Arnawa, S.IP menegaskan bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2024 merupakan kewajiban kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini sekaligus menjadi bentuk nyata upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, yang disusun berdasarkan prinsip efektif, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab, serta mengikuti standar akuntansi pemerintah yang berlaku umum.
Dokumen RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang berisi tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah, serta program lintas perangkat daerah. Dokumen ini disusun untuk jangka waktu lima tahun dengan mengacu pada RPJPD dan RPJMN. Sesuai Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, RPJMD wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
“RPJMD memuat arah pembangunan daerah lima tahunan dan wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah,” jelasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pemerintah daerah diwajibkan segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Aturan ini mengatur tata cara perencanaan, evaluasi, hingga perubahan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Setelah pelantikan, kepala daerah wajib segera menetapkan RPJMD melalui Perda dalam tenggang waktu yang telah ditentukan,” bebernya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Fraksi Partai Golkar, I Nengah Darsana, SH., MH menyampaikan bahwa laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan tahapan akhir dalam siklus pengelolaan anggaran daerah. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut telah melalui proses audit oleh BPK, sesuai amanat berbagai regulasi, termasuk UU Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pemeriksaan Keuangan, dan Pemerintahan Daerah.
“Laporan ini juga menjadi bagian dari akuntabilitas pelaksanaan APBD yang telah mengalami penyesuaian melalui Perubahan APBD 2024,” paparnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru dilantik wajib segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam konteks Bangli, penyusunan RPJMD Semesta Berencana Tahun 2025–2029 menjadi langkah strategis untuk mengarahkan pembangunan daerah secara terukur dan berkesinambungan.
“RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli 2025–2029 harus segera ditetapkan melalui Perda, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri 86 Tahun 2017,” imbuhnya.
Dengan digelarnya rapat paripurna ini, DPRD Bangli berharap agar pembahasan dua Ranperda strategis ini dapat segera ditindaklanjuti dan ditetapkan, demi mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih terarah, transparan, dan akuntabel.(jpbali).



