
jarrakposbali.com, JAKARTA – Pada 22 Oktober 2025, Pemerintah Indonesia melaporkan penerimaan pajak digital mencapai Rp42,53 triliun hingga September 2025. Angka ini mencerminkan kontribusi signifikan dari sektor usaha digital, yang mencakup perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), aset kripto, fintech, dan sistem pengadaan pemerintah.
Penerimaan pajak dari PMSE, yang mencakup perdagangan barang dan jasa secara online, tercatat sebesar Rp32,94 triliun. Angka ini terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan Rp7,6 triliun diterima pada tahun 2025 saja. Pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk Viagogo GMBH dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH, yang baru saja diikutsertakan pada bulan September 2025.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, mengatakan, “Realisasi sebesar Rp42,53 triliun ini menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia.”
Pajak atas aset kripto telah menyumbang penerimaan sebesar Rp1,71 triliun hingga September 2025. Penerimaan ini berasal dari PPh 22 dan PPN yang dipungut dari transaksi kripto. Begitu juga dengan sektor fintech, yang telah menyumbangkan Rp4,1 triliun, berkat kontribusi dari pajak atas pinjaman peer-to-peer lending dan bunga yang diterima.
“Ke depan, kami akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien,” tambah Rosmauli.
Penerimaan pajak dari sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP) juga tidak kalah signifikan, dengan total sebesar Rp3,78 triliun. Pemerintah memastikan bahwa pengawasan terhadap sektor digital terus ditingkatkan agar lebih banyak kontribusi dari sektor ini bisa masuk ke kas negara.
“Dengan realisasi ini, pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung sektor digital yang kini menjadi salah satu pilar utama ekonomi Indonesia,” tegas Rosmauli.
Pencapaian ini merupakan langkah besar dalam transformasi perpajakan Indonesia, di mana sektor digital kini bukan hanya menjadi kekuatan baru dalam ekonomi, tetapi juga kontributor penting bagi pembangunan ekonomi negara. Pemerintah berharap penerimaan pajak digital ini dapat terus meningkat, memberikan manfaat bagi pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.(JpBali).



