
jarrakposbali.com, BADUNG – Pada Kamis (23/10/2025), Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melakukan kunjungan ke DPRD Badung, Bali. Rombongan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin dan didampingi oleh Wakil Ketua II H. Dul Siam serta Wakil Ketua IV H. Syukri, ingin belajar tentang strategi Badung dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sambutannya, Nyoman Satria, anggota Komisi III DPRD Badung, menyampaikan ucapan selamat datang kepada rombongan Sumenep dan membuka ruang bagi mereka untuk memaparkan tujuan kedatangannya. Wakil Ketua II DPRD Sumenep, H. Dul Siam, menjelaskan bahwa mereka ingin mempelajari strategi yang telah diterapkan Badung dalam pengelolaan anggaran, terutama dalam meningkatkan PAD.
“Kami ingin mengetahui bagaimana Badung bisa mencapai PAD yang tinggi dan berkelanjutan, serta dari mana saja sumber pendapatan tersebut,” ujarnya.
Nyoman Satria menjelaskan bahwa pada APBD Badung 2025, target PAD tercatat sebesar Rp 10 triliun, dan pada 2026 diperkirakan naik menjadi Rp 11,4 triliun. Dia menambahkan bahwa PAD Badung sebagian besar berasal dari sektor pariwisata, khususnya pajak hotel dan restoran (PHR). Meski demikian, Satria juga mengingatkan bahwa sektor pariwisata sangat rentan terhadap berbagai isu global.
“Contohnya, ketika terjadi perang antara Rusia dan Ukraina, Bali menerima kunjungan wisatawan dari kedua negara yang berjumlah sekitar 17.000 orang,” kata Satria.
Melihat potensi yang masih bisa dimaksimalkan, Badung mengadakan program intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan. Satria menjelaskan bahwa Pemkab Badung telah membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD), yang berhasil menemukan lebih dari 19.000 calon wajib pajak baru.
“Program ini sangat berpeluang untuk meningkatkan pendapatan daerah, baik dari sektor pariwisata maupun nonpariwisata,” ujarnya.
Selain itu, Satria juga menekankan pentingnya menggali potensi di sektor UMKM. Ia mencontohkan, warga yang memiliki rumah kos dengan sedikitnya enam kamar yang dihuni oleh warga negara asing, bisa dikenakan pajak.
“Sebelumnya, aturan pajak hanya berlaku untuk rumah kos dengan minimal 10 kamar, kini lebih fleksibel agar UMKM juga bisa berkontribusi dalam PAD,” ujarnya.
Kunjungan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penyerahan cenderamata sebagai bentuk apresiasi. Kedua belah pihak sepakat untuk terus menjalin kerja sama, terutama dalam menggali potensi-potensi baru yang dapat membantu meningkatkan PAD. Rombongan DPRD Sumenep berharap dapat membawa pulang strategi-strategi yang efektif untuk diterapkan di daerah mereka.Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan ada pertukaran pengetahuan yang dapat mempercepat peningkatan PAD di Sumenep, demi pembangunan yang lebih baik di masa depan. (JpBali).



