
BADUNG, jarrakposbali.com – Sebuah video yang beredar di media sosial pada Sabtu (23/8) menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri keberadaan seorang Warga Negara Australia berinisial BA yang diduga berkaitan dengan peristiwa asusila di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Ketika perhatian publik mulai tertuju pada video tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai bergerak melakukan penelusuran. Koordinasi dengan kepolisian dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar dan menelusuri identitas orang asing yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Dua hari kemudian, Selasa (25/8) sekitar pukul 12.00 WITA, keberadaan BA terdeteksi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Di bandara, proses pengawasan keimigrasian bekerja melalui sistem. Data orang asing yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut sebelumnya telah dimasukkan ke dalam Subject Of Interest (SOI).
Langkah ini membuat keberadaan BA dapat terdeteksi ketika melakukan perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
“Sebagai langkah pencegahan, Imigrasi memasukkan data yang bersangkutan ke dalam Subject Of Interest (SOI). Dengan sistem tersebut, petugas dapat segera melakukan pemeriksaan apabila yang bersangkutan melakukan perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.”
Sistem kemudian memberikan tanda Hit SOI ketika BA berada di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai.
Petugas Imigrasi Ngurah Rai segera bergerak. Pemeriksaan dilakukan dengan berkoordinasi bersama petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Polres Badung.
Situasi ini memperlihatkan bagaimana informasi yang bermula dari ruang digital akhirnya masuk ke dalam mekanisme pengawasan keimigrasian di lapangan.
“Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial pada Sabtu (23/8) yang memperlihatkan dugaan perbuatan asusila di halaman rumah warga di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.”
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui penelusuran dan koordinasi dengan Polsek Kuta Utara.
Setelah diamankan, BA kemudian diserahkan kepada Polres Badung. Proses selanjutnya berada dalam kewenangan kepolisian untuk menangani dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Imigrasi, pengamanan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa informasi masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan warga negara asing akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait.
“Menjaga kedaulatan negara dimulai dari menjaga setiap pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia.”
Hendarsam mengatakan pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat melalui pemanfaatan intelijen, teknologi, serta kolaborasi lintas instansi agar potensi pelanggaran dapat ditangani secara cepat dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus BA menunjukkan satu hal yang cukup menarik. Jejak sebuah peristiwa yang pertama kali muncul di media sosial dapat bergerak menuju sistem pengawasan negara ketika informasi tersebut ditindaklanjuti oleh aparat.
Di Bandara Ngurah Rai, sistem keimigrasian menjadi salah satu titik penting dalam proses tersebut. Ketika data BA masuk sebagai Subject Of Interest, keberadaannya dapat terdeteksi saat hendak meninggalkan Indonesia.
Kini, penanganan dugaan peristiwa tersebut berada di tangan Polres Badung. Imigrasi Ngurah Rai menyatakan akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana yang melibatkan orang asing melalui kanal resmi.
Pada akhirnya, pengawasan terhadap orang asing tidak hanya berlangsung ketika mereka datang ke Bali. Setiap perlintasan keluar dan masuk wilayah Indonesia juga menjadi bagian dari sistem pengawasan yang terus bekerja.(JpBali).



