
MANGUPURA, jarrakposbali.com – Ruang Rapat Gosana II Sekretariat DPRD Badung menjadi tempat bertemunya dua pihak yang tengah berada dalam perselisihan hubungan industrial.
Di satu sisi hadir pihak manajemen Hotel The Westin. Di sisi lainnya, perwakilan serikat pekerja membawa kepentingan anggotanya, Wayan Sudana, yang disebut terlibat dalam persoalan dugaan sexual harassment terhadap seorang pekerja magang.
Pertemuan tersebut difasilitasi Komisi IV DPRD Badung melalui rapat kerja pada Rabu (26/8/2026). Harapannya sederhana, persoalan yang telah berjalan dapat menemukan titik penyelesaian melalui mediasi dan musyawarah.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana, didampingi Wakil Ketua Komisi IV I Made Suwardana. Sejumlah anggota Komisi IV turut hadir, yakni I Nyoman Sudana, I Wayan Joni Pargawa dan Ni Putu Sekarini.
Bagi DPRD Badung, forum tersebut menjadi ruang untuk mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak secara langsung.
“Kami berusaha untuk memediasi, diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana.
Proses mediasi berjalan dengan mendengarkan posisi masing-masing pihak. Namun, setelah pembahasan berlangsung, belum ditemukan kesepakatan yang dapat diterima bersama.
Perbedaan sikap tersebut membuat rapat akhirnya menemui jalan buntu. DPRD Badung kemudian memberikan ruang kepada kedua pihak untuk melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Karena itu, kami menyarankan kedua belah pihak, yaitu dari serikat pekerja dan pihak dari hotel The Westin, kami serahkan untuk ke jenjang yang lebih lanjut, yaitu Pengadilan Perindustrial,” ujar Graha.
Dari pihak Hotel The Westin, proses yang berlangsung tetap mendapat apresiasi. Kuasa Hukum Hotel The Westin, Chafero Fawwazkar, menilai DPRD Badung telah memberikan ruang yang cukup bagi kedua pihak untuk menyampaikan pandangannya.
Menurutnya, perusahaan tetap berpegang pada pendirian bahwa terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di lingkungan perusahaan.
“Kami mengapresiasi DPRD Badung karena dalam hal ini tidak menghakimi dan lebih mendengarkan kedua belah pihak,” kata Chafero Fawwazkar.
Chafero menjelaskan, sebelum persoalan tersebut dibawa ke DPRD Badung, telah dilakukan sejumlah mekanisme musyawarah antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Namun, proses tersebut belum menghasilkan titik temu yang diharapkan. Karena itu, pihak perusahaan menyatakan prosedur hukum akan tetap dilanjutkan.
“Perusahaan telah mengambil sikap bahwa dalam hal ini karyawan telah melanggar aturan kami. Sehingga prosedur hukum tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Sementara itu, dari sisi pekerja, Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Badung, I Gusti Ayu Ketut Budiasih, menyampaikan pandangan berbeda.
Ia mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Komisi IV DPRD Badung karena telah memberikan ruang untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya, Wayan Sudana.
Menurut Ayu, persoalan tersebut sejak awal semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme internal perusahaan atau bipartit.
“Pada prinsipnya kasus ini semestinya bisa diselesaikan secara bipartit di perusahaan,” kata Ayu Budiasih.
Ayu juga menyoroti isi email dari Maartje Vos yang menjadi salah satu dasar munculnya persoalan tersebut. Berdasarkan pemahamannya, email tersebut merupakan feedback dari Maartje Vos yang saat itu menjalani program magang di The Westin Resort Nusa Dua.
Ia berpandangan, isi email tersebut perlu dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai dugaan sexual harassment yang disangkakan kepada anggotanya.
“Setelah saya membaca email dari Maartje Vos yang disangkakan dilecehkan, tetapi itu merupakan feedback dari Maartje Vos yang magang di The Westin Resort Nusa Dua,” ujarnya.
Persoalan kemudian berkembang hingga berujung pada keputusan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Wayan Sudana. Serikat pekerja pun berusaha mencari ruang penyelesaian melalui mediasi.
Dalam proses tersebut, posisi Wayan Sudana disebut mengalami perubahan. Jika sebelumnya ingin kembali bekerja, setelah proses mediasi ia disebut bersedia menerima pemutusan hubungan kerja dengan skema yang masih akan dibicarakan.
“Anggota kami sebelumnya ingin bekerja kembali. Setelah melalui proses mediasi, dia mau di-PHK dengan dalam artian diberikan pensiun muda,” kata Ayu.
Ayu tetap mempertanyakan dasar persoalan yang menurutnya bermula dari sebuah email. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan pemahamannya, isi email tersebut tidak secara langsung menyatakan bahwa Wayan Sudana melakukan tindakan sexual harassment.
Hal inilah yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam proses penyelesaian selanjutnya.
“Apa yang ditulis di email Maartje Vos, ditanyakan oleh yang bersangkutan, itu tidak pernah terjadi,” pungkasnya.
Rapat kerja Komisi IV DPRD Badung akhirnya belum menghasilkan kesepakatan antara serikat pekerja dan pihak Hotel The Westin.
Forum mediasi tersebut setidaknya telah membuka ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan versi dan kepentingannya masing-masing. Selanjutnya, apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak menemukan titik temu, proses akan dilanjutkan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Bagi Wayan Sudana dan serikat pekerja, persoalan ini masih menyisakan ruang untuk diperjuangkan. Sementara bagi pihak hotel, keputusan yang telah diambil tetap akan dipertahankan melalui prosedur hukum yang berlaku.(JpBali).



