Bukan Anti-Investasi, Dr.Somvir Serukan Tegakkan Tata Ruang demi Lindungi LP2B dan LSD

BADUNG, Jarrakposbali.com | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali berkomitmen menjaga marwah tata ruang Bali. Sikap tegas ini ditunjukkan melalui penyegelan bangunan Jungle Padel yang berlokasi di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa, 30 Desember 2025.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir menyatakan bahwa tindakan penyegelan dilakukan, saat melakukan sidak, karena bangunan tersebut diduga melanggar aturan tata ruang Bali.
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan tindakan konstitusional yang tidak dapat ditawar demi menjaga keberlanjutan ruang hidup masyarakat Bali.
Dr. Somvir menegaskan, tindakan tersebut bukan sekadar penertiban administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam mengendalikan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
“Apa yang dilakukan Pansus TRAP kemarin bukan tindakan emosional, melainkan langkah terukur berdasarkan regulasi tata ruang yang berlaku. Ketika ruang dilanggar, negara wajib hadir,” kata Dr. Somvir.
Penegakan Hukum, Bukan Hambatan Investasi
Dr. Somvir menekankan bahwa Pansus TRAP DPRD Bali tidak pernah bersikap anti terhadap investasi. Namun, setiap investasi yang masuk ke Bali harus patuh terhadap hukum, peraturan daerah, serta kearifan lokal yang telah disepakati bersama.
“Investasi harus sejalan dengan tata ruang. Bali terbuka untuk pembangunan, tetapi tidak boleh mengorbankan lahan pertanian, kawasan lindung, dan ruang hidup masyarakat,” paparnya.
Dr. Somvir juga menyoroti kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan. Setiap pembangunan di kawasan tersebut, kata dia, patut dicurigai dan wajib ditertibkan.
Preseden Hukum dan Efek Jera
Lebih lanjut, Dr. Somvir menyebut penyegelan Jungle Padel sebagai preseden penting agar tidak ada lagi pihak yang mencoba memanfaatkan celah aturan tata ruang.
“Jika pelanggaran dibiarkan, maka hukum akan kehilangan wibawanya. Penyegelan ini adalah pesan tegas bahwa Bali tidak lagi memberi ruang toleransi bagi pelanggaran tata ruang,” tegasnya.
Menurutnya, langkah Pansus TRAP sejalan dengan amanat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Daerah yang mengatur perlindungan LP2B dan LSD sebagai penopang ketahanan pangan Bali.
Perkuat Sinergi Antar Lembaga
Dr. Somvir juga mengapresiasi sinergi antara DPRD Provinsi Bali, pemerintah daerah, serta aparat penegak perda seperti Satpol PP yang bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi Pansus TRAP di lapangan.
“Kolaborasi ini penting. Penegakan tata ruang tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus dilakukan bersama agar memiliki kekuatan hukum dan legitimasi,” urainya.
Pengawasan Berkelanjutan
Menutup pernyataannya, Dr. Somvir memastikan pengawasan tata ruang tidak berhenti pada satu lokasi. Pansus TRAP DPRD Bali akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi di seluruh wilayah Bali demi memastikan penegakan aturan berjalan adil dan konsisten.
“Bali adalah warisan. Jika hari ini kita abai, generasi mendatang yang akan menanggung akibatnya. Karena itu, Pansus TRAP akan tetap berdiri tegak menjaga ruang hidup Bali,” pungkasnya. (red).



