GPS Tolak Kehadiran Bidkum Polda Bali

DENPASAR. Jarrakposbali.com – Gugatan pengusaha Budiman Tiang terhadap Irjen Daniel Adityajaya yang juga Kapolda Bali dan Kombes Rachmat Hendrawan berlanjut ke persidangan setelah upaya mediasi diinisiasi Pengadilan Negeri Denpasar gagal.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (22/10/2025), Penggugat melalui penasihat hukum Gede Pasek Suardika alias GPS dari Berdikari Law Office menyampaikan keberatan secara tertulis terhadap kedua Tergugat yang diwakili oleh Bidkum Polda Bali karena gugatannya kepada oknum bukan institusi.
Surat penolakan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan lisan yang telah disampaikan pada sidang pertama sebagaimana disarankan oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta agar dituangkan secara tertulis untuk dicatat dalam berkas perkara.
Perkara perdata Nomor 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps tersebut merupakan kelanjutan dari rebutan Apartemen The Umalas Signature/One Umalas Signature antara kubu Budiman Tiang melawan kubu Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov.
Penggugat menduga kedua warga asing asal Rusia itu diback up oleh Irjen Daniel Adityajaya dan Kombes Rachmat Hendrawan dengan pengerahan pasukan Brimob membantu upaya kelompok Stanislav mengambil alih apartemen.
Sebagaimana resume mediasi dari Penggugat disebutkan bahwa pada 2 Juli 2025, sejumlah anggota Brimob Polda Bali mendatangi lokasi tersebut dengan Surat Perintah No. Sprint/669/VII/PAM.3.3/2025 tertanggal 2 juli 2025 yang ditandatangani Kombes Rachmat Hendrawan atas disposisi Kapolda Bali Irjen Daniel Aditya Jaya.
Tindakan tersebut terjadi saat objek sengketa masih dalam proses perkara perdata lain di Pengadilan Negeri Denpasar sehingga menurut Penggugat, kehadiran aparat bersenjata di lokasi sengketa sipil merupakan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian besar.
Melalui surat Nomor: 087/BLO/X/2025, prihal Permohonan Keberatan Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II disampaikan kepada Majelis Hakim, Pasek Suardika menegaskan bahwa pendampingan hukum Bidkum Polda Bali kepada Tergugat I dan II tidak sesuai koridor hukum dan etika jabatan.
Menurutnya, perkara a quo bersifat keperdataan pribadi, tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas kedinasan, sehingga institusi Polri tidak memiliki kewenangan hukum maupun legitimasi untuk memberikan pendampingan hukum melalui Bidkum.
“Bukan jabatan Kapolda Bali kami gugat tetapi oknumnya, apabila terjadi pergantian Kapolda Bali tentu kami tidak akan menggugat Kapolda Bali yang baru, demikian halnya apabila para tergugat telah pindah tugas tentu gugatan ini mesti tetap berjalan,” kata GPS.
Penolakan tersebut juga menegaskan bahwa kehadiran Bidkum dalam persidangan berpotensi menciptakan kesan intervensi institusional terhadap proses peradilan yang seharusnya independen dan bebas dari pengaruh lembaga negara.
Penegasan hukum yang digunakan Berdikari Law Office mengacu pada ketentuan berikut Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 Menjamin asas equality before the law, semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum, termasuk pejabat Polri, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur pula tentang netralitas polri, Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Melarang anggota Polri untuk menyalahgunakan kewenangan dan menggunakan jabatan guna kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, pendampingan Bidkum terhadap Tergugat dalam perkara ini merupakan bentuk pelanggaran prinsip netralitas dan integritas aparatur negara,” katanya.
Dokumen ini perlu masuk dalam dokumen perkara menurut GPS, agar menyatu dengan berkas perkara.
“Perkara ini bukan dalam kapasitas jabatan, melainkan urusan pribadi dua anggota Polri. Karena itu, tidak ada dasar hukum bagi Bidkum menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi pejabat. Kalau besok pindah di kementerian atau pensiun ya yang digugat tetap Daniel dan Rachmat,” tegasnya.
Dalam sidang Majelis Hakim mencatat penyampaian surat penolakan tersebut ke dalam berita acara sidang dan menyatakan keberatan Penggugat akan dipertimbangkan dalam sidang pemeriksaan pokok perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan, Rabu (29/10/2025).
GPS mengatakan, langkah hukum yang ditempuh semata-mata untuk menjaga prinsip keadilan dan supremasi hukum agar peradilan berjalan objektif, profesional, dan bebas intervensi.
Kami menghormati institusi Polri sebagai penegak hukum, namun kami juga memiliki kewajiban moral untuk menegaskan batas antara tindakan pribadi dan kewenangan jabatan agar citra lembaga tetap terjaga, serta mendukung program reformasi kepolisian secara menyeluruh yang sedang disiapkan dan dibentuk oleh Presiden untuk mencegah oknum anggota kepolisian yang tidak menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya secara profesional dan berintegritas serta melakukan perbuatan melawan hukum” ujar Gede Pasek Suardika yang juga pernah menjdi Ketua Komisi III DPR RI tersebut. (Red?



