Imigrasi Ngurah Rai Catat Kinerja Positif, Layani 15 Juta Pelintas di Tahun 2025

DENPASAR, jarrakposbali.com – Pada akhir tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil mencatatkan pencapaian yang membanggakan dengan melayani lebih dari 15 juta pelintas. Dengan menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian secara maksimal,
Imigrasi Ngurah Rai tidak hanya mendukung kelancaran arus masuk dan keluar wisatawan, namun juga turut berkontribusi pada pengembangan sektor pariwisata Bali yang semakin dikenal dunia. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari peran vital Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan bagi setiap pelintas yang melalui Bandara Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyampaikan kebanggaan atas pencapaian luar biasa yang tercatat pada tahun 2025. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), perlintasan yang masuk dan keluar melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai mencapai 15 juta orang. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 14% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,9 juta di antaranya merupakan Wisatawan Mancanegara,” ujar Winarko pada 31 Desember 2025. Pencapaian ini menandakan semakin tingginya minat wisatawan untuk berkunjung ke Bali, yang tentunya turut mendongkrak sektor pariwisata di Pulau Dewata. Keberhasilan ini juga mencerminkan efisiensi dan kualitas layanan yang diberikan oleh Imigrasi Ngurah Rai dalam mengelola arus masuk dan keluar wisatawan dengan lancar dan aman.
Di tengah lonjakan jumlah perlintasan yang signifikan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan kedaulatan negara tetap terjaga. Selain mendukung pariwisata Bali yang terus berkembang, langkah ini juga berfokus pada penciptaan lingkungan yang aman, tertib, dan berorientasi pada pelestarian budaya serta kearifan lokal.
Winarko, menjelaskan bahwa pengawasan yang lebih ketat dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perjalanan internasional berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tercatat, sebanyak 1.326 WNA ditolak masuk ke wilayah Indonesia. Selain penolakan kedatangan, juga dilakukan penundaan keberangkatan kepada 1.221 orang WNA dan WNI, sebagai tindakan preventif dalam menjaga keamanan, memberikan perlindungan, serta menaati peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Tindakan ini, menurut Winarko, merupakan bagian dari upaya preventif yang tidak hanya berfokus pada kelancaran arus pelintas, tetapi juga memastikan bahwa Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan nyaman bagi semua pengunjung.
Imigrasi Ngurah Rai terus memperkuat penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian di tengah semakin padatnya arus perlintasan. Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah berhasil menindak tegas pelanggaran dengan mencatatkan 2 kasus Tindak Pidana Keimigrasian, serta 912 kasus Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), yang meliputi pendeportasian, pendetensian, penangkalan, dan pembatalan izin tinggal.
Winarko, menjelaskan bahwa untuk memastikan proses pengawasan berjalan dengan efektif, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) aktif melaksanakan berbagai kegiatan. “Guna memperkuat pengawasan keimigrasian, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga aktif melaksanakan 1.196 kegiatan patroli keimigrasian dan pengawasan keimigrasian sebanyak 450 kegiatan,” terangnya.
Tindakan tegas ini, menurut Winarko, merupakan langkah nyata untuk menjaga kualitas dan integritas sistem keimigrasian, sekaligus mendukung keamanan Bali sebagai tujuan wisata internasional yang aman dan tertib.
Imigrasi Ngurah Rai terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang optimal sepanjang tahun 2025. Salah satu pencapaian signifikan adalah penerbitan 27.977 paspor Republik Indonesia (RI), yang menunjukkan tingginya permintaan akan dokumen perjalanan. Namun, selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga fokus pada upaya pencegahan tindak pidana, terutama dalam hal Perdagangan Orang (TPPO), dengan menolak 338 permohonan paspor yang diduga akan digunakan untuk tujuan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
“Kami sangat berhati-hati dalam memproses permohonan paspor untuk memastikan bahwa dokumen ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan ilegal. Sebagai bagian dari upaya pencegahan TPPO, kami menolak 338 permohonan paspor yang diduga digunakan untuk menjadi PMI non-prosedural,” ujar Winarko.
Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga memberikan layanan izin tinggal yang meliputi izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap, dengan total penerbitan mencapai 53.428 izin tinggal. Penerbitan izin tinggal ini semakin memperkuat posisi Bali sebagai destinasi internasional yang tidak hanya menarik, tetapi juga aman dan terkelola dengan baik.
Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Ngurah Rai tidak hanya mencatatkan berbagai pencapaian operasional yang signifikan, tetapi juga menunjukkan kontribusi besar terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan total PNBP yang terkumpul mencapai Rp 1,5 Triliun, Imigrasi Ngurah Rai berhasil mencapai 97,41% dari target yang telah ditentukan. Capaian ini menjadi bukti nyata atas keberhasilan dalam mengelola arus perlintasan dan memberikan pelayanan keimigrasian yang optimal.
Tidak hanya itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mendekatkan diri kepada masyarakat, Imigrasi Ngurah Rai juga meluncurkan program Eazy Paspor dan Eazy Intal (izin tinggal) di pusat perbelanjaan. Sebanyak 1.000 kuota pelayanan telah berhasil diberikan kepada masyarakat, mempermudah proses administrasi keimigrasian di luar kantor.
Winarko, menutup refleksi akhir tahun ini dengan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam mendukung berbagai program kerja sepanjang 2025. “Keberhasilan ini menjadi wujud nyata sinergi seluruh jajaran Imigrasi Ngurah Rai bersama para pemangku kepentingan,” tutup Winarko.
Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk terus berinovasi, memberikan pelayanan yang profesional dan berintegritas, serta memperkuat peran pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga kedaulatan negara di tahun-tahun mendatang. (JpBali).



