Berita

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WNA Vietnam Bekerja sebagai Terapis Spa di Kuta

BADUNG, Jarrakposbali.com | Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam ditindak tegas Kantor Imigrasi Ngurah Rai, karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai terapis spa di

salah satu tempat usaha di wilayah Kuta.

 Keempat WNA telah dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu, 29 Oktober 2025.

Tindakan ini berawal dari hasil operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang

Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat, 24 Oktober 2025.

 Operasi tersebut dilakukan, untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyalahgunaan izin

tinggal oleh warga negara asing di sebuah spa, Kuta.

Dari hasil operasi dan pemeriksaan di lapangan, ternyata ditemukan empat orang warga negara

Vietnam yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial NNKT (perempuan, 46 tahun), pemegang ITAS Investor; NGHN

(perempuan, 18 tahun), pemegang Visa on Arrival (VOA); THL (perempuan, 42 tahun),

pengguna Bebas Visa Kunjungan; dan THN (perempuan, 44 tahun), pengguna Bebas Visa

Kunjungan.

Dalam pemeriksaan awal, keempat WNA mengaku bekerja sebagai terapis spa di lokasi tersebut, meskipun izin tinggal yang dimiliki tidak memperbolehkan untuk melakukan

kegiatan bekerja.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan

lebih lanjut dan menyimpulkan bahwa keempat WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan, yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Selanjutnya, mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan

diajukan ke dalam daftar cekal.

Keempat WNA telah dipulangkan ke Vietnam menggunakan

maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar–Ho Chi Minh, Rabu, 29 Oktober 2025.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali

menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil koordinasi dan pengawasan rutin

terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali.

“Keempat WNA mengaku bekerja sebagai terapis spa tanpa izin yang sah. Kami terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan

agar pelanggaran serupa tidak terulang. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif

melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko menegaskan bahwa Imigrasi akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian

secara konsisten.

“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi

juga memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Bali tetap tertib dan sesuai

dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (red).

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button